Kajari Madina Pastikan Tidak Ada Program Titipan Kejaksaan di Dana Desa

Panyabungan (HayuaraNet) – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dr. Novan Hadian memastikan tidak ada program titipan kejaksaan dalam anggaran pembangunan yang bersumber dari dana desa.

Hal itu disampaikan kajari Madina saat menjadi narasumber pada acara Rapat Koordinasi Pemerintah Desa di Gedung Serbaguna, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Selasa (25/7).

“Banyak saya dengar istilah titipan Dalan Lidang. Saya pastikan itu tidak ada,” katanya di hadapan ratusan kepada desa yang hadir.

Novan dengan tegas menyampaikan akan memanggil camat atau kepala desa apabila nanti ada orang-orang yang mengatasnamakan kejaksaan untuk proyek-proyek pembangunan di desa.

“Saya tak segan-segan memanggil camat dan kepala desa kalau ada yang mengatasnamakan titipan, undang-undang dana desa ini jelas,” tegasnya.

Novan menambahkan, kejaksaan hanya punya program pendampingan hukum untuk desa, tapi itu pun harus melalui permintaan tertulis yang diajukan ke instansi penegak hukum tersebut.

“Pendampingan itu pun tanpa ada budget yang ditetapkan,” ujarnya.

Peserta Rapat Koordinasi Pemerintah Desa di Gedung Serbaguna (Roy SL).

Novan menerangkan, dana desa dikucurkan pemerintah pusat untuk tujuan mengentaskan kemiskinan sehingga penggunaan dana desa fokus pada hal tersebut, termasuk peningkatan kesehatan dan pertumbuhan ekonomi.

“Ayo bahu-membahu untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, terutama di desa yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi,” ajaknya.

Dalam paparannya, Novan menerangkan sering terjadi perubahan peraturan perundang-undangan terkait penggunaan dana desa sehingga setiap kepala desa harus aktif mencari informasi.

“Kepala desa juga harus terbuka dengan informasi, pahami undang-undang keterbukaan informasi publik. Kalau ada yang mau dibangun di desa, sampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, Novan menyarankan agar pemerintah membuat penilaian pemerintahan desa dengan beberapa kategori untuk mendorong pejabat di desa bekerja maksimal dan lebih profesional.

Terkait isun titipan proyek, kajari meminta kepala desa menyebutkan secara langsung yang menitipkan. Bagi kepala desa yang tidak berani menyampaikan di forum bisa langsung datang ke kantor kajari. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai