Kadis PMD: Belum Ada Laporan Sengketa yang Kami Terima

Panyabungan (HayuaraNet) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Mukhsin Nasution mengatakan sampai hari kedua, pihaknya belum menerima laporan resmi gugatan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang berlangsung 19 Desember 2022 lalu.

“Secara resmi melalui surat belum ada kami terima, tapi ada informasi melalui telepon Camat Siabu di Desa Huraba I ada sengketa,” katanya, Rabu (21/12).

Untuk itu, Mukhsin menyarankan kepada setiap calon kepala desa yang merasa dirugikan selama tahapan dan pelaksanaan Pilkades agar segera mengajukan gugatan resmi kepada panitia.

“Ini masuk hari kedua setelah penetapan hasil Pilkades. Kami sarankan cakades yang merasa dirugikan segera mengajukan gugatan karena batas waktunya hanya tiga hari sejak penetapan,” jelasnya.

Mukhsin menuturkan, pihak panitia baik ditingkat desa maupun kabupaten hanya berhak menyelesaikan sengketa yang telah dilaporkan secara resmi oleh cakades. “Jangan nanti setelah masuk tahapan berikutnya baru muncul perselisihan atau gugatan,” sebutnya.

Terkait masa penyelesaian sengketa Pilkades, Mukhsin mengungkapkan paling lambat 30 hari sejak diajukan. “Pertama diselesaikan di tingkat desa, tapi kalau tidak ditemukan solusi dilaporkan ke camat untuk diteruskan ke bupati. Paling lambat 30 hari sejak diajukan, bupati harus mengeluarkan keputusan,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh redaksi ada beberapa desa yang berpotensi terjadi gugatan. Di antaranya Desa Huraba I yang jumlah suara tidak sah mencapai 286 suara.

Kemudian, Desa Silogun berpotensi terjadi gugatan karena cakades pemenang yang merupakan petahana ditengarai tak memenuhi syarat administrasi, yaitu tidak memiliki Surat Keterangan Bebas Temuan yang dikeluarkan Inspektorat.

Terkahir, Desa Tabuyung juga berpotensi akan ada gugatan karena salah satu cakades menilai ada perbedaan penentuan syarat sah suara di TPS 6 dibandingkan TPS lainnya. “Ada perbedaan syarat sahnya suara yang ada di TPS 1-5 terhadap syarat sahnya suara di TPS 6 Km 16,” kata salah satu cakades Tabuyung, Rabu (21/12) pagi.

Meski demikian, Ketua Panitia Pilkades Tabuyung Sakwan menyebutkan sampai Selasa malam (20/12) pihaknya belum menerima pengajuan gugatan resmi. “Kami menunggu dan memberikan kesempatan kepada cakades yang merasa dirugikan untuk mengajukan surat gugatan resmi,” katanya. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai