Natal (HayuaraNet) – Salah satu kepala desa terpilih di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga telah melakukan tindakan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp799 juta. Atas hal itu korban melaporkan pelaku ke Poldasu, Rabu (13/9).
Ahmad Hermawan, warga Simpang Sordang, Kecamatan Lingga Bayu, Madina, yang menjadi korban membenarkan laporan tersebut. Dia menerangkan jumlah uang yang digelapkan senilai Rp799.720.170.
“Ya, benar. Saudara RE alias K merupakan salah satu kepala desa terpilih pada Pilkades yang baru berlangsung pada Agustus lalu,” katanya.
Hermawan menerangkan, laporannya telah diterima dengan bukti dikeluarkannya surat tanda pelaporan. “Alhamdulillah sudah diterima,” sebutnya.
Dia menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terjadinya dugaan penggelapan uang yang dilakukan RE. Lebih lanjut, terlapor disebutkan pernah membuat perjanjian akan membayar uang tersebut, tapi meskipun telah dua tahun melewati batas waktu pembayaran terlapor tak juga menepati.
Akibat perlakuan RE, Hermawan mengaku merugi rarusan juta tanpa alasan pasti. “Kami harap pihak kepolisian, dalam hal ini Poldasu, segera memanggil dan memeriksa RE sebagai terlapor,” harapnya.
Dari salinan surat Laporan Pengaduan (LP) bernomor LP/B/1102/IX/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara dijelaskan RE terlapor atas tudingan melakukan tindakan pidana penipuan atau perbuatan curang senilai Rp799.720.170. LP tersebut ditandatangani AKBP Drs. Benma Sembiring.
Sementara itu RE sebagai terlapor yang dihubungi, Kamis (14/9), tidak memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan telah dibaca yang bersangkutan. (RSL)