Panyabungan (HayuaraNet) – Kades (kepala Desa) Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ziaul Haq disebut mengangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara sepihak tanpa mekanisme pemilihan sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 11.
Hal itu tertuang dalam dalam surat pengaduan masyarakat Desa Tabuyung tertanggal 24 November 2023 yang ditujukan kepada Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution. Surat yang ditandatangani ratusan warga setempat itu diterima redaksi, Sabtu (25/11).
Dalam surat dengan perihal Keberatan Masyarakat Tabuyung atas Pengangkatan BPD oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa itu memuat lima poin. Pertama, kepala desa dan perangkat disebutkan telah membentuk BPD tanpa melibatkan masyarakat. Kedua, anggota BPD yang diangkat disebut masyarakat merupakan kerabat dan orang dekat kepala desa dan perangkat.
Ketiga, masyarakat menilai pengangkatan BPD Tabuyung tidak sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku, dalam hal ini Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 11. Keempat, menurut warga langkah yang diambil kepala desa dan perangkat dalam pengangkatan BPD telah menginjak-injak rasa keadilan dan hak demokrasi masyarakat.
Terakhir, dengan kebijakan yang diambil kades itu, warga Desa Tabuyung menduga Ziaul Haq tengah membangun dinasti kekuasaan di desa tersebut. “Bagaiamana tugas pokok dan fungsi BPD dapat berjalan dengan baik, sementara yang melakukan pengawasan adalah kerabat dan orang dekat kepala desa,” demikian isi sebagian surat keberatan itu.
Atas hal itu, masyarakat Desa Tabuyung meminta Bupati Sukhairi membatalkan pengangkatan BPD yang dibentuk kepala desa dan perangkatnya. “Serta sesegera mungkin memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina menjembatani pembentukan panitia pemilihan BPD Tabuyung secara langsung dan demokratis,” permintaan warga sesuai surat itu.
Di sisi lain, media ini juga menerima siaran pers dari Ketua KNPI MBG Azwar Anas dan Ketua Pemuda LIRa MBG Nawardi Parlinggoman yang menyatakan keberatan serupa. Selain itu, keduanya juga menyoroti pembangunan kantor kepala desa baru padahal kantor lama masih bisa digunakan. Tindakan tersebut dipandang sebagai bentuk pemborosan dana desa.
Ziaul Haq yang menerima konfirmasi menjelaskan, pemilihan BPD telah sesuai Permendagri nomor 110 tahun 2016 yang menyebutkan ada dua mekanisme pemilihan anggota BPD, yaitu pemilihan secara keterwakilan dan pemilihan langsung.
“Berdasarkan hasil musyawarah dengan tokoh masyarakat, alim ulama, tokoh adat, pemerintah, babinsa, bhabinkamtibmas meminta agar pemilihan anggota BPD secara keterwakilan,” katanya.
Mengenai pembangunan kantor kepala desa, kades mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan hasil musyawarah desa. “Dalam musyawarah itu, masyarakat meminta agar kantor yang lama segera diganti karena masyarakat menganggap bahwa kantor yang lama sudah tidak layak,” jelasnya.
Kadis PMD Irsal Pariadi membenarkan adanya surat keberatan masyarakat Desa Tabuyung. “Kami sudah tahu. Semalam softcopy surat itu dikirim tokoh masyarakat dan Senin fisiknya akan diantar masyarakat,” sebutnya.
Irsal menerangkan, pihaknya akan mempelajari surat tersebut dan memanggil camat MBG untuk memberikan keterangan. “Kalau sudah sesuai mekanisme tentu akan kami keluarkan SK-nya, kalau tidak sesuai akan kami evaluasi,” jelas mantan camat Batahan itu. (RSL)