Panyabungan (HayuaraNet) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Arsidin Batubara mengatakan agar pihak-pihak berkompeten dalam menyelesaikan sengketa PT Rendi Permata Raya dengan warga Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina, Sumut, tidak lagi mempertontonkan babak ketidakberdayaan di depan perusahaan ke hadapan masyarakat.
Hal itu disampaikan Arsidin menyikapi rekomendasi Komisi II DPRD yang belum ditandatangani Ketua Erwin Efendi Lubis dengan alasan perlu memanggil dan mempertanyakan keseriusan perusahaan.
“Semestinya tidak ada yang perlu ditunggu karena selama ini masyarakat telah lelah menunggu,” katanya, Rabu (29/3).
Anggota DPRD dari daerah pemilihan IV Madina ini menerangkan, setiap potensi solusi kiranya dikomunikasikan secara konkret dengan masyarakat Desa Singkuang I, termasuk rekomendasi komisi II.
Untuk itu, dia pun mendesak pimpinan DPRD segera menandatangani rekomendasi itu dan menjadikannya sebagai rekomendasi DPRD.
“Untuk apa dilama-lamakan. Jangan lagi mempertontonkan babak baru ketidakberdayaan di hadapan perusahaan ke masyarakat,” jelasnya.
Legislator tiga periode ini menilai, bulan suci Ramadan seharusnya bisa mengasah sensitivitas pengambil keputusan, terlebih saat ini di depan perusahaan ada banyak ibu-ibu yang menggantungkan harapan kepada pemerintah dan DPRD.
“Sensitivitas semestinya lebih terasah, bukan malah semakin bebal,” tegasnya.
Menurut wakil ketua Bidang OKK Golkar Madina, saat ini ketegasan pihak-pihak yang berkompeten dalam penyelesaian kasus ini sedang ditunggu masyarakat, bukan hanya di Singkuang I, tapi seluruh Madina.
“Ketidakberdayaan para pihak di hadapan PT RPR dalam setiap forum dan perundingan terkait persoalan ini harus segera dijawab dengan tegas,” tuturnya.
Arsidin mengingatkan, di negara Indonesia tidak ada yang super power selain daripada kedaulatan rakyat.
“PT RPR ini bukan super power, tidak ada yang super power di republik ini selain dari daulat rakyat dan kedaulatan itu sekarang sedang menjerit, malu kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD menggelar rapat internal terkait pembangunan plasma oleh PT Rendi dengan tiga rekomendasi, yakni sanksi administratif, penghentian sementara aktivitas perusahaan, dan pencabutan izin.
Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis mengaku telah menerima rekomendasi itu, tapi dia menyebutkan harus terlebih dahulu memanggil pihak perusahaan sebelum menandatangani rekomendasi tersebut. (RSL)