Panyabungan (HayuaraNet) – Puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) per 13 Februari 2023 telah menanggalkan jabatan karena masa kepemimpinan telah usai. Jabatan mereka kini diisi oleh sekretaris desa.
Hal ini dibenarkan salah satu warga di Kecamatan Siabu. Sumber menyebutkan beberapa desa di wilayah tersebut kini dipimipin sekretaris desa.
“Ada beberapa kepala desa sudah habis masa jabatannya kemarin. Hari ini saya dengar ada penyerahan SK kepada sekretaris desa,” katanya, Selasa (14/2).
Dia tidak mengetahui pasti SK yang diserahkan tersebut sebagai pelaksanaan tugas, pelaksana harian, atau penjabat (Pj) kepala desa.
Mengingat yang menerima SK adalah sekretaris, dapat dipastikan bahwa SK tersebut bukan SK Pj kades karena umumnya sekretaris desa bukan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Sementara itu, salah satu sekretaris desa yang dihubungi membenarkan penyerahan SK tersebut. “Iya, ada penyerahan SK,” katanya.
Di wilayah Siabu ada belasan desa yang masa jabatannya telah berakhir. Beberapa di antaranya adalah Desa Tangga Bosi I, Tangga Bosi II, Tangga Bosi III, Tanjung Sialang, Pintu Padang Jae, Lumban Pinasa, Aek Mual dan Sinonoan.
Penyerahan SK tidak hanya terjadi di Kecamatan Siabu. Hal serupa berlaku di Kecamatan Panyabungan Timur dan Kecamatan Hutabargot.
Ketua Komisi IV DPRD Madina Nisad Sidiq Nasution yang dihubungi mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui mekanisme atau juknis pengisian jabatan kepala desa. “Belum dapat informasi,” katanya.
Meski demikian, ketua PAN Madina mengaku dalam waktu dekat Komisi IV akan memanggil Dinas PMD. “Akan diundang untuk membahas permasalahan tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Meinul Lubis yang dimintai keterangan sejak Selasa (14/2) siang sampai berita ini dirilis tidak memberikan jawaban.
Patut diketahui, sebanyak 254 kepala desa masa jabatannya akan berakhir Februari 2023 ini. Masa jabatan tersebut berakhir dalam tiga periode berbeda. Pertama, per 13 Februari, kemudian 17 Februari, dan sebagian lainnya 20 Februari 2023.
Meski demikian, sampai saat ini belum diketahui secara pasti juknis penetapan penjabat kepala (Pj) kepala desa. Hal ini pun telah menimbulkan beragam persepsi di tengah-tengah masyarakat. (RSL)