Panyabungan (HayuaraNet) – Izin PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) yang tak kunjung dicabut meski telah terjadi beberapa kali insiden dugaan kebocoran gas beracun di wilayah kerja perusahaan, salah satunya telah nyata terjadi kebocoran gas H2S yang mengakibatkan lima nyawa melayang, membuat Muhammad Irwansyah Lubis mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam salinan surat bertanggal 10 Oktober 2022 itu yang diterima redaksi HayuaraNet, atas keberatan tak kunjung dicabutnya izin perusahaan panas bumi yang beroperasi di lereng gunung Sorik Marapi, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu, Irwansyah Lubis mengajukan tiga tuntutan.
Pertama, meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif mencabut izin panas bumi yang diberikan kepada PT SMGP. Kedua, melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap PT SMGP berupa pemidanaan, baik pidana umum maupun pidana khusus berkaitan dengan kegiatan panas bumi yang dilanggar perusahaan. Termasuk, Undang-Undang (UU) Panas Bumi, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Sumber Daya Air, UU Bangunan dan sebagainya.
Ketiga, meminta Menteri ESDM menyampaikan pemberitahuan pemenuhan tuntutan yang dimaksud pada poin pertama dan kedua. Surat tersebut ditandatangani kuasa hukum dari Kantor Hukum RAY Law Firm.
Salah satu kuasa hukum Amir Mahmud Lubis yang dihubungi di Panyabungan, Minggu (30/10), membenarkan ihwal surat tersebut. “Kami menunggu iktikad baik Menteri ESDM melaksanakan tuntutan Klien kami untuk mencabut Izin Panas Bumi PT SMGP sampai pekan kedua November 2022. Jika tidak, hak untuk menggugat akan digunakan dengan Menteri ESDM menjadi pihak tergugat,” katanya.
Amir menerangkan, per 10 Oktober 2022 pihaknya mengirim surat Keberatan terkait tidak dilakukannya pencabutan izin panas bumi SMGP oleh Menteri ESDM meski telah berulang kali bermasalah yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia dan ratusan dilarikan ke rumah sakit.
Irwansyah Lubis yang dihubungi, Minggu malam (30/10), mengatakan telah mengirimkan surat keberatan terhadap Menteri ESDM yang sampai hari ini belum mencabut izin panas bumi PT SMGP. “Tanggal 10 Oktober 2022 kami sudah menyurati Menteri ESDM atas keberatan belum dicabutnya izin PT SMGP. Tuntutan mencabut izin ini sesuai dengan hasil RDP Komisi VII DPR RI,” katanya.
Ketua DPC PPP Madina ini menjelaskan, pengambilan langkah ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada perusahaan sehingga ke depan aktivitas perusahaan bisa berdampingan dengan masyarakat. “Kembali kami tegaskan, ini bukan upaya menolak investasi, tapi kita ingin investasi yang mengedepankan keselamatan masyarakat dan lingkungan,” jelasnya.
“Jangan sampai aktivitas perusahaan justru menjadi bumerang akan keselamatan masyarakat. Perlu diingat, kejadian kebocoran gas H2S di sana pernah terjadi dan berakibat lima nyawa melayang sia-sia. Setelah itu kejadian serupa terus terulang,” tambahnya.
Irwansyah berharap langkah yang diambilnya bersama kuasa hukum ditanggapi dengan bijak oleh pihak Kementerian ESDM. “Rentetan kejadian itu seharusnya sudah cukup bagi pemerintah untuk mencabut izin panas bumi PT SMGP. Jika surat kami tidak ditanggapi, maka kami akan menggugat Menteri ESDM dan Bupati Madina,” pungkas pentolan Gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3) ini.