Insiden SMGP Berulang, Warga Minta Transparansi Data Pekerja Asing

Panyabungan (HayuaraNet) – Insiden dugaan kebocoran gas beracun yang terjadi berulang kali di wilayah kerja PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) terus menuai sorotan. Kali ini salah satu warga Mandailing Natal (Madina) menyoroti keberadaan pekerja asing di perusahaan panas bumi tersebut.

Warga tersebut adalah Nisman. Dia menyampaikan, telah menyurati Dinas Komunikasi dan Informasi Mandailing Natal (Madina) perihal jumlah tenaga kerja asing di PT SMGP.

“Kita miris melihat kejadian ini terus berulang. Ini baru sekadar asumsi terkait keberadaan pekerja di SMGP, khususnya pekerja asing, apakah mereka cakap atau hanya buruh tak terlatih,” ujarnya ketika dihubungi di salah satu gerai kopi di Panyabungan, Kamis (22/9) malam.

Wakil Bendahara Umum KAHMI Madina ini menjelaskan, masyarakat perlu tahu keberadaan jumlah tenaga asing di PT SMGP, termasuk sertifikat keahlian pekerja.

“Jumlah ini perlu kita tahu, apakah sesuai dengan data riil di lapangan juga mengenai izin tinggal pekerja asing sehingga transparansi data terjamin untuk meminimalisir munculnya asumsi liar di masyarakat,” katanya.

Selain itu, mantan aktivis HMI ini menilai, transparansi jumlah pekerja asing perlu dipublikasi sebagai bentuk pengawasan kepada perusahaan dan pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Perlu juga dipublikasikan apakah TKA yang di SMGP merupakan tenaga ahli atau hanya sekadar pekerja untuk pekerjaan yang bisa dilakukan oleh masyarakat kita,” terangnya.

Nisman mengungkapkan, sebagai warga negara masyarakat punya hak untuk melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kan, ada Undang-U ndang KIP nomor 14 tahun 2008. Ini sebagai bentuk pengawasan bahwa perusahaan telah mengikuti undang-undang yang berlaku di negara kita, juga memastikan para pekerja telah terlatih,” paparnya.

“Dengan berulangnya keteledoran perusahaan, tentu sangat wajar kalau muncul asumsi masyarakat bahwa para pekerja di perusahaan itu tidak profesional,” tambahnya.

Nisman berharap jawaban atas permintaan informasi publik tersebut disahuti pemerintah paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diajukan.

Dalam salinan surat yang diterima HayuaraNet terlihat ada 2 poin yang diminta oleh Nisman. Pertama, jumlah tenaga asing di PT SMGP. Kedua, daftar tenaga asing di PT SMGP sesuai dengan keahlian dan sertifikatnya. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai