Hutadangka Pindah Administrasi, DPRD Gelar RDP Lintas Komisi

Panyabungan (HayuaraNet) – Kasus Desa Hutadangka, Kecamatan Kotanopan yang secara administrasi pindah ke Kecamatan Hutabargot memasuki babak baru. Hari ini, Senin (25/7) DPRD Madina menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi untuk merumuskan solusi yang bisa dieksekusi secepatnya.

Dalam rapat yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmusy) DPRD Madina, Kepala Desa Hutadangka Muhammad Suaidi Rangkuti memaparkan kronologi pindahnya catatan administrasi desa yang ia pimpin ke Kecamatan Hutabargot.

Suaidi menambahkan, sejak hal ini terjadi pada Oktober 2020 pihak pemerintahan desa langsung menyampaikan ke Pemkab Madina. Bahkan, hal tersebut terus dilakukan beberapa kali dan selalu disampaikan pada Musrenbang.

Sementara itu, pihak Pemkab Madina menyebutkan Dinas PMD akan menyusun Perbub sebagaimana yang ditentukan oleh Kementrian Dalam Negeri untuk mengembalikan catatan administrasi Desa Hutadangka ke Kecamatan Kotanopan.

Draf Perbub tersebut disetujui akan selesai paling lambat 2 Agustus 2022 dan bagian hukum akan langsung menelaah dan menyahkan perbub tersebut satu hari kemudian.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Zubaidah Nasution ini turut dihadiri Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Tata Pemerintahan (Tapem), Bagian Hukum Sekdakab Madina, Pemerintah Kecamatan Kotanopan, Kepala Desa Hutadangka, dan tokoh masyarakat.

Dari Komisi I terlihat hadir Zubaidah Nasution, Dedek Zainal, Irfan Tanjung, Asmaruddin Nasution, dan H. Hamdani. Sementara dari Komisi IV ada Ketua Komisi Edi Anwar, Nis’at Sidik, H. Maraganti, dan Juwita Asmara.

Zubaidah menyebutkan, ia ditetapkan sebagai pimpinan rapat setelah peserta setuju pendekatan kasus Desa Hutadangka dilihat dari tata pemerintahan yang dalam hal ini merupakan mitra Komisi I.

Ia pun meminta pemerintah, utamanya Dinas PMD dan Bagian Hukum Sekdakab agar menyiapkan draf tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai