Panyabungan (HayuaraNet) – Tokoh masyarakat Kotanopan H. Khoiruddin Nasution yang juga ayah kandung dari Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyampaikan hak jawab terkait berita yang diterbitkan HayuaraNet.id pada 17 Agustus 2023 dengan judul Kemeriahan Karnaval di Panyabungan yang Dihiasi Kehadiran ‘Gubernur Kotanopan’ Tuai Kontroversi.
Hak jawab itu disampaikan melalui kuasa hukum Muhammad Soleh Pohan, SH & Rekan Advokat, Konsultan Hukum. Dalam surat bernomor 10/MPS/S/VIII/2023 dijelaskan bahwa H. Khoiruddin Nasution mengaku keberatan dengan sebutan Gubernur Kotanopan.
Atas dasar keberatan itu, yang bersangkutan tidak terima dan mengajukan hak jawab. Selain itu, sesuai surat yang diterima redaksi ada beberapa poin yang disampaikan H. Khoiruddin Nasution melalui kuasa hukumnya.
1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 Hayuaranet.id telah menyajikan berita yang berjudul “Kemeriahan Karnaval di Panyabungan yang Dihiasi Kehadiran ‘Gubernur Kotanopan’ Tuai Kontroversi”.
2. Bahwa yang menjadi fokus pemberitaan tersebut adalah pemberitaan terhadap klien kantor hukum Muhammad Soleh Pohan, SH & Rekan Advokat, Konsultan Hukum dengan menyebutkan kemeriahan bertambah dengan kehadiran sosok yang disebut-sebut sebagai Gubernur Kotanopan dan seterusnya.
3. H. Khoiruddin merasa sangat keberatan dan tidak terima karena dalam berita itu dia disebut sebagai Gubernur Kotanopan.
4. Untuk memeriahkan acara HUT ke-78 RI, panitia mengundang tokoh-tokoh tokoh agama, alim ulama, cendekiawan, tokoh pemuda serta organisasi kemasyarakatan se-Kabupaten Mandailing Natal untuk hadir bersama-sama dalam seluruh rangkaian acara.
5. Karnaval yang menjadi fokus pemberitaan merupakan salah satu rangkaian acara HUT ke-78 RI ini turut hadir H. Khoiruddin Nasution sebagai salah satu undangan.
6. Dalam acara itu, panitia telah mengatur tempat duduk undangan di panggung kehormatan dengan posisi yang saling bersebelahan dengan kepala OPD, Forkopimda, serta undangan lain.
Dijelaskan, bahwa kepala OPD dan Forkopimda menyilakan H. Khoiruddin Nasution untuk duduk di depan sebagai bentuk penghargaan sebagai tokoh masyarakat dan orang tua.
7. H. Khoiruddin melalui kuasa hukum menilai HayuaraNet melanggar beberapa undang-undang, salah satunya Pasal 11 Jo Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
8. H. Khoiruddin melalui kuasa hukum menilai objek dalam pemberitaan tersebut tidak menjunjung kaidah-kaidah pers sesuai Undang-Undang Pers.
Pihak kuasa hukum turut melampirkan surat undangan kepada yang bersangkutan dan daftar nama yang mendapat undangan untuk rangkaian acara HUTRI di Madina.
Berdasarkan surat Dewan Pers nomor 355/DP/K/IV/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Penilaian dan Rekomendasi, maka dengan ini kami, redaksi HayuaraNet, menyampaikan permohonan maaf kepada H. Khoiruddin Nasution dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dinyatakan Dewan Pers melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) itu.
Pemberitaan ini akan menjadi motivasi dan evaluasi bagi kami untuk lebih hati-hati dalam memuat berita sehingga kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Perlu juga kami sampaikan, bahwa hak jawab ini telah kami tayangkan sebelumnya di sini. Namun, saat itu kami tidak memuat permohonan maaf kepada yang bersangkutan. (*)