Panyabungan (HayuaraNet) – Beberapa jam usai Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis menandatangani rekomendasi Komisi II terkait penyelesaian sengketa pembangunan plasma PT Rendi Permata Raya kepada warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, muncul hasil pertemuan tim pemerintah daerah (pemda) dengan pemilik perusahaan.
Hasil pertemuan itu disampaikan Staf Khusus Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan Irwan H. Daulay melalui media sosial dan dibagikan di grup WhatsApp, Sabtu (1/4) dini hari. Pertemuan tersebut menyepakati beberapa poin.
Pertama, PT Rendi dinyatakan lalai dalam pelaksanaan kewajiban sesuai aturan yang ditegaskan dalam izin usaha perkebunan (IUP) tahun 2005. Atas hal itu, Pemkab Madina telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP-1) dan SP-2.
Kedua, perusahaan bersedia membangun kebun kemitraan seluas 600 hektare. Luas tersebut 20 persen dari lahan efektif yang dapat dibangun kebun di dalam HGU, yakni 2.984 hektare.
Ketiga, komitmen itu telah dituangkan secara tertulis, lengkap dengan jadwal pelaksanaan (time schedule) pembukaan kebun. Berdasarkan keterangan perusahaan, ada 13 tahapan terjadwal dan butuh waktu dua tahun sampai bisa diserahkan kepada warga.
Keempat, pemilik perusahaan menerangkan ada lima alasan PT Rendi memilih membangun kebun plasma di luar HGU. Kelima alasan itu adalah berdasarkan IUP, kewajiban perusahaan bukan plasma, melainkan kebun kemitraan sehingga tidak ada ketentuan harus di dalam HGU.
Kemudian, ada perbedaan biaya investasi. Dalam hal ini, pembangunan kebun di dalam HGU setidaknya membutuhkan biaya Rp40 juta/hektare. Artinya, secara total dibutuhkan sekitar Rp24 miliar untuk membangun 600 hektare kebun.
Selain itu juga untuk menghindari biaya tambahan upgrade HGU ke SHM. Pembengkakan biaya ini akan merugikan koperasi. Alasan berikutnya adalah poduktivitas dalam HGU rendah karena lahan gambut.
Terkahir, akan sulit memenuhi analisa kredit dari bank untuk pembiayaan berdasarkan produktivitas dengan nilai pembiayaan yang dibutuhkan.
Hasil pertemuan tersebut rencananya akan dijelaskan kepada pihak koperasi dan telah disampaikan undangan pertemuan. Namun, pihak koperasi menolak untuk menghadiri pertemuan dimaksud.
Dengan komitmen yang telah disampaikan serta dibuat dalam bentuk tertulis, jelas Irwan, tidak ada ruang untuk menghukum PT Rendi terkecuali di tengah jalan perusahaan ingkar dengan komitmen tersebut.
Keterangan Ketua Koperasi
Ketua Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama Sapihuddin menerangkan alasan pihaknya enggan menghadiri undangan Dinas Koperasi dan UKM Madina.
“Hasil pertemuan tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat,” katanya.
Dia menyebutkan Pemkab Madina telah mengetahui tuntutan masyarakat sesuai dengan hasil rapat tanggal 14 Maret 2023.
Ustaz Buyung Umak, panggilan akrab Sapihuddin, menilai pemerintah tidak pernah memperjuangkan tuntutan masyarakat dan terkesan hanya menuruti kemauan perusahaan.
“Tentu itu akan merugikan warga dan menguntungkan perusahaan. Pemkab hanya ingin masalah ini selesai secepatnya tanpa memikirkan tuntutan kami,” jelasnya.
Sapihuddin menerangkan, seharusnya pemerintah berdiri di pihak warga dan tidak mengedepankan kemauan perusahaan.
“Atas dasar itu kami enggan menghadiri perundingan dengan pemkab,” tutupnya. (RSL)