GPI Madina: Pemerintah Jangan Kalah dengan PT Rendi

Panyabungan (HayuaraNet) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Jafar Sukhairi Nasution diminta tidak kalah dengan perusahaan dan menunjukkan sikap kesatria berupa keberpihakan kepada masyarakat.

Bupati diminta menindak tegas PT Rendi Permata Raya yang tak kunjung merealisasikan kebun plasma kepada masyarakat sekitar, padahal perusahaan tersebut telah beroperasi dalam waktu yang lama.

Hal itu disampaikan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Madina melalui Ketua Bidang Perkebunan dan Pertambangan Hapsin Nasution.

“Realisasi plasma dari PT Rendi untuk masyarakat Singkuang I harusnya menjadi prioritas Pemkab Madina. Jangan sampai pemerintah terkesan kalah dengan perusahaan yang terus mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) dan mengeruk keuntungan di Bumi Gordang Sambilan ini,” katanya di Panyabungan, Selasa (31/1).

Hapsin menerangkan, kebun plasma merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sawit kepada masyarakat sekitar yang diatur dalam undang-undang.

“Itu perintah undang-undang. Apa memang Pemkab Madina sudah ada di bawah ketiak perusahaan sehingga tidak terlihat tindakan tegas. Jangan sampai supremasi pemerintah ditaklukkan oleh korporasi yang bandel dan tak taat aturan tsb” ujar mantan Ketua DPP IMMAN.

Alumni UIN Syahada Padang Sidimpuan ini menjelaskan, lambatnya langkah pemerintah telah menimbulkan sakwa sangka di tengah-tengah masyarakat. Isu-isu liar adanya persekongkolan antara pejabat dengan pengusaha pun menyeruak.

“Langkah pemerintah yang begitu lamban telah menimbulkan beragam interpretasi masyarakat. Bahkan ada isu kalau-kalau pejabat bermain mata dengan pengusaha, dalam hal ini pimpinan PT Rendi Permata Raya,” terang mantan aktivis PMII ini.

Masyarakat Desa Singkuang I Berunjuk Rasa di Depan Kantor PT Rendi Permata Raya (Dok. HN).

Hapsin menambahkan, anggota DPRD Madina pun semestinya tidak tinggal diam dengan hanya mengadakan rapat-rapat yang tidak terlihat hasilnya.

“Semestinya tak perlu banyak RDP untuk perusahaan bandel seperti itu. Semestinya DPRD dan pemkab bergandengan membela masyarakat. Cabut izin perusahaan itu, jangan hanya gertak sambal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada pertengahan Oktober 2022 lalu masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina, Sumut, melakukan demonstrasi di depan kantor PT Rendi meminta hak mereka dipenuhi perusahaan.

Setelah audiensi yang berjalan alot, PT Rendi kekeh meminta waktu tiga bulan untuk merealisasikan plasma tersebut. Tenggat waktu itu jauh melampaui batas waktu yang diminta masyarakat, yakni enam minggu.

Sementara pada rapat yang berlangsung 15 Oktober 2021 lalu Bupati Sukhairi berjanji akan menghentikan aktivitas PT Rendi apabila perusahaan tersebut tak kunjung melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai