Panyabungan (HayuaraNet) – Gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama melaporkan PT SMGP ke Polres Madina atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
“Besok kita akan laporkan koorporasi ini atas dugaan kejahatan lingkungan. Untuk itu kita ajak elemen masyarakat lain untuk bersama-sama ke Polres Madina,” ujar salah satu pentolan GM3 Muhammad Irwansyah Lubis.
Irwansyah yang didampingi Presiden Ikatan Pemuda Mandailing (IPM) Tan Gozali Nasution menuturkan, langkah pelaporan dugaan tindak pidana ini diambil setelah konsultasi dengan beberapa advokat yang bersedia menjadi kuasa hukum.
“Nurani kita benar-benar terusik dengan kejadian menyedihkan yang berulang ini. Kita tidak bisa lagi tinggal diam karena tidak terlihat iktikad baik perusahaan,” sebutnya yang dihubungi di salah satu kafe di sekitaran Kota Panyabungan.
Irwansyah mengungkapkan, selain IPM ada banyak organisasi kepemudaan turut bergabung untuk melaporkan perusahaan panas bumi yang beroperasi di lembah Gunung Sorik Marapi itu.
“Besar harapan kita agar elemen masyarakat yang tergugah nuraninya bergabung bersama. Insyaallah usai Zuhur besok kita sama-sama berangkat ke Polres Madina,” pungkasnya, Selasa (27/9).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setidaknya 41 warga Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif akibat menghirup gas yang diduga beracun.
Berdasarkan catatan redaksi, kejadian pukul 18.00 WIB tadi merupakan kejadian kedua dalam satu bulan terakhir ini. Sebelumnya hal serupa terjadi pada 16 September 2022. (RSL)