Panyabungan (HayuaraNet) – Gerakan Masyarakat Mandailing Natal Menggugat (GM3) mengadukan manajemen PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Sumatera di Medan, Jumat (7/10).
Berkas pengaduan diserahkan Muhammad Irwansyah Lubis dan teregister dengan Nomor 220221 atas nama M. Irwansyah Lubis, Tan Gozali Nasution, dan Muklis Nasution. Berkas pengaduan diterima Staf Balai Cyndi S.
Irwansyah mengatakan, langkah ini diambil karena manajemen PT SMGP dinilai gagal memberikan perlindungan bagi keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. “Disisi lain, kita duga aparat penegak hukum dan pemerintah melakukan konspirasi kotor dan pembiaran sehingga tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada manajemen perusahaan,” kata Irwansyah didampingi Rizky Gustianhar.
Direktur Eksekutif Sentra Pengkajian Pembangunan dan Pemerintahan Madina (SP3M) ini menjelaskan, insiden berulang di wilayah kerja perusahaan (WKP) adalah kejahatan lingkungan serius yang harus dikritisi dan layak diberikan sanksi tegas oleh pihak berwenang. “Kejahatan lingkungan ini tidak bisa didiamkan, sebab sumber air, udara, tanah, hutan telah dirusak dan mengancam keselamatan rakyat,” ujarnya.
Bukti kejahatan yang diajukan dalam pengaduan tersebut adalah insiden 27 September 2022 yang mengakibatkan 79 warga dilarikan ke rumah sakit karena diduga terpapar gas beracun dan insiden kebocoran gas H2S pada 25 Januari 2021 yang mengakibatkan 5 warga meninggal secara tragis serta 58 orang lainnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Selain itu, perusahaan yang beroperasi di Desa Sihanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut ini diduga kuat melanggar Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Kemudian dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Permen ESDM Nomor 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Madina berharap Gakkum LHK menindaklanjuti laporan tersebut dan bisa menghentikan seluruh aktivitas PT SMGP. “Kita minta Kementerian ESDM memberikan sanksi administratif secara tegas berupa pencabutan Izin Panas Bumi (IPB) dan Kapolri melakukan penegakan supremasi hukum atas tindak pidana kejahatan lingkungan dan manusia,” tutupnya.
Untuk diketahui, laporan ke Gakkum LHK ini merupakan laporan ketiga dalam hal dugaan tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan PT SMGP. Sebelumnya, Jumat (28/9) GM3 membuat pengaduan masyarakat ke Polres Madina disusul laporan langsung oleh korban, Kamis (6/10) juga ke Polres Madina. (RSL)