Panyabungan (HayuaraNet) – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menilai sudah saatnya Pemkab Madina mencabut izin usaha perkebunan PT Rendi Permata Raya yang beroperasi di Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis.
Hal itu disampaikan fraksi partai berlambang pohon beringin menyikapi aksi unjuk rasa warga Desa Singkuang I yang telah berlangsung tujuh hari sejak Senin (20/3) lalu dan rapat Forkopimda yang terkesan tidak menghasilkan apa-apa.
Sesuai rilis yang diterima HayuaraNet, Minggu (26/3), Fraksi Golkar melihat permasalahan pembangunan kebun plasma yang tak kunjung selesai sudah tidak masuk akal. Terlebih, kewajiban membangun kebun plasma oleh PT Rendi melekat dalam HGU bukan menuruti permintaan perusahaan yang terus mencoba mencari alasan lain berupa lahan di luar HGU.
Dalam pandangan Fraksi Partai Golkar, perundingan dan mediasi yang berkali-kali dilaksanakan tak pernah berpihak pada konstitusi dan rakyat. Hal ini menunjukkan pihak-pihak yang terlibat dalam perundingan itu sangat lemah di hadapan PT Rendi.
“Sikap yang ditunjukkan dengan marah-marah kepada masyarakat adalah bentuk sikap ‘Tuan’ dari rakyat, bukan sikap daulat rakyat yang sesungguhnya,” demikian dalam rilis pers tersebut.
Fraksi Golkar juga menyesalkan sikap bupati dalam rapat yang berlangsung di aula Kantor Bupati Madina pada Jumat (24/3) itu. Maka dari itu, atas nama daulat rakyat, Fraksi Golkar memberi kesempatan kepada Pemkab Madina untuk menunjukkan sikap sesungguhnya sebagai pelayan rakyat dengan menghadirkan kebijakan yang pro terhadap masyarakat Desa Singkuang I.
“Agar pemerintah segera menggunakan haknya mencabut IUP PT Rendi,” sebagaimana disampaikan dalam rilis.
Fraksi Golkar meminta pemerintah menggunakan hati nurani dan melihat cobaan berat yang harus dihadapi masyarakat di bulan suci Ramadan ini. Para pejabat yang terlibat perlu juga membayangkan jika seandainya ibu-ibu yang tadarusan di tengah aksi adalah ibu sendiri.
Kemudian, ada baiknya pemerintah berpikir dan membayangkan jika seandainya warga yang salat Tarawih di tengah gelap gulita itu adalah keluarga, ayah, atau saudara sendiri. Dengan membayangkan hal tersebut, apakah masih akan terlintas dalam benak untuk terus-menerus menimbang, padahal solusi terbuka lebar di hadapan pemerintah, yakni ujung pena yang dalam waktu sekejap bisa mencabut izin PT Rendi.
Patut diketahui, masyarakat Singkuang I sejak Senin (20/3) lalu melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Rendi. Dalam tuntutannya, masyarakat meminta perusahaan segera merealisasikan kebun plasma sesuai peraturan perundang-undangan.
Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya, maka akan dicabut perizinannya.
Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021. (RSL)