Jakarta (HayuaraNet) – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan kode etik dan profesi oleh Tim Inspektorat Khusus (Itsus) selama 30 hari ke depan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyusul Irjen Sambo yang telah dibawa ke Mako Brimob, Sabtu (6/8).
“30 hari info dari Itsus (Inspektorat Khusus),” kata Dedi saat dikonfirmasi media, Minggu (7/8).
Dedi membantah kalau Ferdy Sambo telah ditahan dan ditangkap, tapi mengamini telah dibawa ke Mako Brimob untuk pemeriksaan.
“Tidak benar ada penahanan dan penangkapan,” ujarnya.
Pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob terkait dengan kasus yang terjadi di rumahnya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, awal Juli 2022 lalu yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Sekali lagi, pemeriksaan ini lebih akuntabel soal ketidakprofesionalannya yaitu pengambilan CCTV dan lain-lain. Saya menunggu kerja timsus selesai semua, kalau sudah selesai baru dijelaskan secara utuh,” pungkas Dedi. (RSL)