Panyabungan (HayuaraNet) – Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, Dinas Kesehatan Mandailing Natal (Madina) mengimbau untuk sementara faskes (fasilitas kesehatan), baik rumah sakit, puskesmas, dan praktek dokter atau perawat/bidan tidak memberikan resep obat dalam bentuk sirup.
Demikian disampaikan Pelaksanaan Kepala Dinas Kesehatan Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang yang dihubungi di Panyabungan, Kamis (20/10) malam.
Faisal menjelaskan, larangan untuk tidak memberikan obat sirup juga berlaku untuk apotek dan toko obat di seluruh wilayah Madina sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Untuk apotek dan toko obat sedang proses sosialisasi. Bidang Farmasi yang diturunkan untuk melakukan hal itu,” katanya.
Faisal memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Madina telah mengetahui imbauan tersebut dan telah disampaikan kepada pihak Puskesmas untuk menyosialisasikan kepada masyarakat. “Untuk obat masih bisa diberikan dalam bentuk lain. Yang tidak boleh, kan, hanya sirup karena senyawanya yang bermasalah,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat Dinas Kesehatan akan melakukan razia untuk memastikan tidak terjadi peredaran obat dalam bentuk sirup di Madina. “Nanti akan diperkuat dengan surat resmi. Dinas Kesehatan saat ini menunggu arahan dari Kepala Daerah untuk nanti dilakukan razia,” ujarnya.
Masyarakat diminta untuk tidak terlalu khawatir karena sampai saat ini belum ada anak yang mengalami gagal ginjal akut di Madina. Selain itu, ketika ada dugaan kasus terjadi, Dinas Kesehatan bisa melakukan laporan langsung ke Kementerian Kesehatan sehingga menjadi prioritas penanganan. “Ada aplikasi yang terhubung langsung dengan kementerian kesehatan,” terang Plt. Kadis Kesehatan Madina.
Fasial berharap jumlah kasus nol ini bisa dipertahankan karena masih banyak persoalan lain yang perlu penanganan serius dalam mewujudkan masyarakat yang sehat. “Kami berharap nol kasus di Madina bisa dipertahankan dan daerah yang punya kasus bisa segera tertangani,” harapnya.
“Sebelumnya sudah ada pandemi Covid-19 disusul PMK, dan sekarang ada gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak. Seperti tidak pernah selesai permasalahan di bidang kesehatan ini. Padahal masih banyak hal lain yang harus kami prioritaskan menuju masyarakat sehat,” pungkasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk mengikuti surat edaran Kementerian Kesehatan tersebut dengan tidak memberikan sembarang obat, utamanya sirup kepada anak. Ketika ada tanda-tanda anak mengalami penurunan output urine, pembengkakan akibat retensi cairan, mual, kelelahan, dan sesak napas agar segera menghubungi fasilitas kesehatan setempat.
Meskipun gagal ginjal akut baru terjadi pada anak-anak, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan obat sirup yang dilarang sementara penggunaannya tidak hanya merujuk satu merek melainkan semua jenis obat cair, termasuk dalam bentuk saset. Instruksi ini juga berlaku bagi seluruh usia. (RSL)