Panyabungan (HayuaraNet) – Faisal, warga Desa Sinonoan, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terpaksa mengurungkan niatnya untuk ikut kontestasi pemilihan legislatif tahun 2024 karena surat pemberhentian dirinya sebagai ketua BPD setempat tidak dikeluarkan pemerintah sesuai jadwal.
Namanya sebagai calon anggota legislatif pun dicoret oleh KPU karena dinilai tidak memenuhi syarat. Untuk diketahui, anggota BPD aktif yang hendak ikut sebagai peserta pemilu harus mengundurkan diri.
Faisal menuturkan, dia telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua BPD kepada Camat Siabu Syukur Soripada pada 6 Juli 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution. “SK pemberhentian sebagai bagian dari BPD Sinonoan terlambat saya terima sehingga nama saya dicoret dari DCT (daftar calon tetap) anggota legislatif dari Partai Gerindra,” katanya, Jumat (15/12) mengutip Mandailing Online.
Faisal menerangkan, surat pengunduran diri yang diserahkan sekitar enam bulan lalu itu baru mendapatkan tanggapan beberapa hari yang lewat berupa surat keterangan (SK). Namun, SK Itu tak berlaku di KPU karena tidak ditandatangani bupati. Atas hal itu, Faisal berencana akan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan oleh pemerintah.
“Akibat (pemerintah) menganggap remeh persoalan, saya sudah dirugikan. Hak saya selaku warga negara yang berhak memilih dan untuk dipilih telah hilang,” ujarnya.
Sementara itu, Syukur Soripada membenarkan Faisal telah beberapa kali datang ke kantor camat untuk menyerahkan surat pengunduran diri pada medio Juli 2023 lalu. “Telah kami arahkan untuk koordinasi bersama kepala desa agar dibuat berita acara musyawarah tentang pengganti yang bersangkutan di BPD serta susunan kepengurusan BPD selanjutnya agar bisa diusulkan ke Dinas PMD,” katanya, Jumat (15/12) sore.
Berita acara itu, jelas camat Siabu, sesuai dengan arahan Dinas PMD terkait pergantian antar waktu BPD. “Karena anggota BPD harus tetap diisi sehingga jumlahnya tetap lima orang atau ganjil,” ujarnya.
Syukur menambahkan, berita acara yang diminta tak kunjung diserahkan yang bersangkutan atau kepala desa ke kantor camat. “Terakhir tanggal 6 Desember yang bersangkutan meminta supaya dibuat surat camat saja dan kami buatkan,” ungkap camat.
Terkait keterlambatan, menurut camat, itu terjadi karena proses pergantian antar waktu di desa lamban dan kurang kerja sama. “Padahal kami juga telah sering meminta pengantar dari kades dan surat berita acara penggantian,” tambahnya.
Camat menyampaikan, berita acara baru diterima pihaknya pada 07 Desember 2023 dengan tanggal surat 04 Desember 2023. Di sisi lain, sesuai keterangan dari Pj. kepala Desa Sinonoan yang diterima camat, yang bersangkutan masih aktif sampai September 2023 ditandai dengan masih menerima operasional dan tunjangan BPD sampai bulan tersebut. (RSL)