Panyabungan (HayuaraNet) – Usai penetapan enam tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Mandailing Natal (Madina) sepertinya Ditkrimsus Polda Sumut belum akan berhenti mengembangkan kasus yang viral dalam satu bulan terkahir ini.
Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, sejumlah pejabat akan kembali diperiksa pekan depan. Beberapa di antaranya merupakan amtenar yang pernah diperiksa sebelumnya. Namun, sumber tersebut belum memerinci siapa saja pejabat dimaksud.
Untuk diketahui, sumber ini merupakan orang pertama yang menyampaikan kepada redaksi bahwa lima pejabat akan ditetapkan sebagai tersangka. Info tersebut disampaikan sumber dua hari sebelum penetapan resmi oleh Poldasu.
Terkait penetapan tersangka baru, sumber media ini belum bisa memberikan informasi pasti. “Belum tahu kalau ke arah sana, tapi info yang kami peroleh ada pemanggilan sejumlah pejabat pekan ini, mungkin Selasa (06/02) ini,” katanya via seluler, Minggu (03/02).
Terkait kebenaran informasi ini, Kabidhumas Poldasu Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Sebagai tambahan informasi, dua hari sebelum penetapan tersangka terhadap kepala BKPSDM dan empat pejabat di Dinas Pendidikan, media ini mencoba konfirmasi kepada Hadi Wahyudi, tetapi saat itu perwira menengah Polri itu hanya mengatakan penyidik masih bekerja.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan suap PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dipastikan bertambah. Hal ini sesuai dengan keterangan Kabidhumas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (02/02).
Hadi menuturkan, sesuai gelar perkara yang dilakukan penyidik ditetapkan lima tersangka baru termasuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina Abdul Hamid Nasution. Sementara empat lainnya merupakan pejabat di Dinas Pendidikan, yakni Bendahara inisial SD, Kasi Dikdas inisial HS, Kasubbag Umum inisial ISB, dan Kasi Dik PAUD inisial DM.
Kombes Hadi Wahyudi menerangkan terhadap empat dari lima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan, sementara tersangka SD belum ditahan dengan alasan kemanusiaan. “Terhitung hari ini, polisi menahan empat tersangka dan seorang tersangka atas nama SD wajib lapor dengan pertimbangan kemanusian,” ujarnya.
Dengan demikian, sampai saat ini sudah ada enam tersangka yang ditetapkan atas kasus yang menghebohkan masyarakat Madina itu. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Dollar Hafriyanto Siregar telah terlebih dahulu ditahan. (RSL)