Panyabungan (HayuaraNet) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) diminta bersikap tegas dengan menyurati Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar benar-benar mengevaluasi izin operasional perusahaan panas bumi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang beraktivitas di lereng Gunung Sorik Marapi, Kecamatan Puncak Sorik Marapi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Madina Teguh W. Hasahatan Nasution menanggapi insiden dugaan kebocoran gas yang terus terjadi di wilayah kerja PT SMGP.
“Bagi kami, PDI Perjuangan, ini tidak bisa ditolerir lagi, pemerintah harus bersikap tegas dengan menyurati Ditjen EBTKE supaya izin operasional perusahaan dievaluasi,” katanya, Rabu (28/9).
Teguh menerangkan, salah satu tugas pemerintah adalah menjamin kenyamanan dan keselamatan rakyatnya sebagaimana disampaikan oleh filsuf Romawi Kuno Marcul Tullius Cicero, “Salus populi suprema lex esto” atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Sangat riskan dan memperihatinkan kalau nyawa masyarakat Sibanggor dipertaruhkan untuk sebuah investasi,” terangnya.
Anggota DPRD Madina ini menambahkan, masyarakat sebenarnya tidak alergi atau menolak investor masuk ke Madina, tapi investasi yang masuk harus mengedepankan keselamatan manusia dan lingkungan.
“Maunya investor yang masuk itu investor yang profesional dalam mengelola panas bumi bukan seperti PT SMGP ini sering menimbulkan korban keracunan akibat paparan H2S,” tutup putra Muara Batang Gadis ini.
Sebelumnya diberitakan dugaan kebocoran gas H2S kembali terjadi di Wellpad T ketika perusahaan sedang melakukan aktivitas well test. Akibat kejadian tersebut puluhan warga Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.
Bahkan pihak Rumah Sakit Daerah (RSUD) Panyabungan harus mendirikan tenda darurat untuk menampung para korban. Kejadian Rabu (27/9) malam merupakan kejadian kedua dalam 14 hari terakhir. (RSL)