Disdukcapil Madina Tetap Layani Pembuatan KTP pada Hari Pencoblosan

Panyabungan (HayuaraNet) – Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tetap melayani masyarakat yang hendak mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk) pada hari pencoblosan. Hal ini sesuai dengan surat edaran menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Madina Muhammad Ridwan Nasution ketika dikonfirmasi, Rabu (14/02). “Sesuai edaran menteri Dalam Negeri, Disdukcapil kabupaten/kota tetap buka dan memberikan pelayanan pada hari libur tanggal 8, 9, 10, 11, dan 14 Februari 2024,” katanya.

Untuk hari pencoblosan, tambah Ridwan, pelayanan dibuka sampai pukul 14.00 WIB. “Layanan hari ini khusus pencetakan KTP el dan Dokumen Biodata Penduduk agar masyarakat bisa ikut menyalurkan hak suaranya,” tambahnya.

Tak hanya melayani perekaman e-KTP, pihaknya juga mengeluarkan Biodata Kependudukan sebagai pengganti surat keterangan (suket) sebagai syarat pencoblosan bagi yang belum memiliki KTP. “Untuk Biodata Kependudukan, pada tanggal 13 Februari 2024 ada 109 examplar yang kami keluarkan dan pada tanggal 14 Februari 2024 sebanyak 35 examplar,” pungkasnya.

Surat Edara Menteri Dalam Negeri (Istimewa).

KTP atau Biodata Kependudukan/suket dari Disdukcapil merupakan syarat utama bagi pemilih untuk bisa memberikan hak suaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Ahmad Yasir Nasution menerangkan, pemilih yang tidak bisa menunjukkan KTP tidak bisa menggunakan hak suara meskipun menerima formulir C-Pemberitahuan atau surat undangan dari KPPS. “Syarat harus ada KTP, meskipun dalam bentuk fotocopy atau foto yang tertinggal di handphone,” katanya melansir MohgaNews.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki hak suara dan KPT, tetapi tak menerima surat undangan dari KPPS tetap bisa menggunakan hak suara. Namun, baru bisa memberikan hak suara setelah pukul 12.30 WIB. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai