Panyabungan (HayuaraNet) – Dinas Koperasi dan UKM Mandailing Natal (Madina) dipandang mengangkangi hasil RDP dengan Komisi II DPRD Mandailing Natal (Madina) pada 14 Juli 2022 lalu.
Pasalnya, dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa Dinas Koperasi diharuskan membatalkan Surat Pemberitahuan I dan Surat Pemberitahuan II yang memberhentikan Modoronuddin sebagai Ketua Koperasi Pelita Andesma dan menunjuk Alamsyah Putra sebagai Plt.
Tak hanya itu, Komisi II pun meminta Dinas Koperasi dan Camat Muara Batang Gadis untuk memediasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan KUD Pelita Andesma meliputi Rapat Anggota Luar Biasa, legalitas pengurus koperasi, dan hal lain yang dianggap perlu.
Alih-alih membatalkan surat pemberhentian Ketua Koperasi dan pengangkatan Plt itu, Dinas Koperasi justru kembali menonaktifkan Bendahara Supardi dan mengangkat Tri Sandayu sebagai Plt.
Pengangkatan ini pun berdasarkan surat Pernyataan yang disampaikan oleh Plt Ketua Koperasi Alamsyah Putra.
Dalam surat dengan nomor: 518/479/DKUKM tanggal 5 Agustus 2022 itu Alamsyah Putra menilai Bendahara Supardi tidak mampu merealisasikan SHU kepada seluruh anggota.
Atas dasar pernyataan tersebut, Dinas Koperasi menunjuk Tri Sandayu sebagai Plt Bendahara dengan ketentuan untuk segera merealisasikan SHU kepada anggota dengan transparan. Kedua, pengangkatan ini bersifat sementara sampai selesai Rapat Anggota Pemilihan Pengurus.
Pada poin ketiga dijelaskan bahwa pengangkatan, pengesahan, dan pemberhentian pengurus koperasi adalah melalui Rapat Anggota yang merupakan kekuasaan tertinggi.
Padahal dalam RDP yang diselenggarakan bulan lalu itu, anggota Komisi II Muharuddin Umpan telah menegaskan Dinas Koperasi melakukan kesalahan dengan mengeluarkan SK Plt ketua koperasi.
Umpan menjelaskan, dalam dunia koperasi pemberhentian dan pengangkatan pengurus koperasi dilaksanakan melalui rapat anggota sesuai AD/ART.
Sementara itu Illu Prima Sagara menduga kesalahan berulang ini terjadi karena ada kepentingan yang harus diakomodir sehingga Dinas Koperasi berani mengabaikan peraturan yang berlaku dan mengangkangi kesimpulan RDP.
“Kami menilai dan patut menduga ada kepentingan pihak lain yang terkesan memaksakan kehendak sehingga Dinas Koperasi seperti tidak ada pilihan kecuali menerbitkan Surat Sakti tersebut,” ujarnya ketika dihubungi di Panyabungan, Rabu (10/8).
Ia menambahkan, andai dugaan ini benar maka hal tersebut akan menjadi atensi khusus masyarakat 4 desa yang tergabung dalam koperasi.
“Pihak lain yang kami duga bisa dari pemerintah Itu sendiri atau dari luar pemerintah,” tegasnya.
Senada dengan Illu, anggota Pengawas Koperasi Zul Asri menyayangkan keluarnya surat tersebut di tengah seringnya pemerintah melakukan sosialisasi pendampingan hukum guna meminimalisir terjadinya kekeliruan administrasi yang berpotensi melanggar hukum pidana atau perdata di tingkat OPD.
“Tetapi fakta yang diterima masyarakat cukup mengejutkan. Surat ini justru sarat masalah, apalagi dalam RDP kemarin dengan jelas penerbitan surat sebelumnya terkait pergantian ketua koperasi telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (RSL)