Panyabungan (HayuaraNet) – Suadi (30 tahun), warga Aek Marian, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diduga mengalami gangguan jiwa menganiaya lansia hingga tewas.
Kejadian pada Sabtu (8/10) itu bermula saat korban, Hamzah Nasution (73) menunaikan salah Ashar di masjid Al Mukhlisin Desa Hutapadang, Kecamatan Ulu Pungkut, Madina. Pelaku yang hendak menunaikan salat tiba-tiba memukul korban hingga terkapar.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian menginjak wajah korban dan anggota tubuh lainnya hingga memar. Bahkan darah mengalir dari hidung korban.
Akibat perlakuan tersebut, korban tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke Puskesmas Ulu Pungkut. Meski sempat mendapat perawatan, nyawa korban tak tertolong.
Siddik, salah satu warga sekitar menerangkan, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa sejak berpisah dengan istrinya sekitar tiga bulan lalu. “Si pelaku datang ke Hutapadang mengantarkan buah, korban yang sedang salat didatangi pelaku, lalu terjadilah penganiayaan itu,” terangnya.
Dari penuturan warga tidak ditemukan hubungan antara pelaku dan korban, baik hubungan kekeluargaan maupun hubungan pekerjaan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Madina untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edy Sukamto melalui Kaurbin Ops IPDA Bagus Seto membenarkan peristiwa penganiayaan berat tersebut. “Pelaku sudah berada di sel tanahan Polres Madina untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Bagus.
Atas perbuatannya, Saudi disangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. Namun, sampai berita ini dilansir Satreskrim Polres Madina belum memberikan informasi lebih lanjut, termasuk kebenaran pelaku yang mengalami gangguan jiwa. (RSL)