Diduga Aniaya Tahanan, Dua Anggota Polrestabes Medan Terancam Dipecat

Medan (HayuaraNet) – Dua anggota Polrestabes Medan terancam dipecat akibat dugaan penganiayaan terhadap tahanan Hendra Syahputra hingga tewas. Korban merupakan tahanan kasus dugaan pencabulan.

Kedua anggota polisi tersebut adalah Leonardo Sinaga dan Andi Arpino. Leandro dan Andi telah diperiksa Propam Polda Sumut dengan hasil keduanya direkomendasikan untuk dipecat lantaran terbukti melanggar kode etik profesi.

“Andi Arpino sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara untuk Leonardo Sinaga belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (12/6).

Hadi menerangkan, Aipda Leonardo Sinaga merupakan kepala RTP Polrestabes Medan melakukan pemerasan terhadap korban dan memerintahkan tahanan lain menyiksa korban.

“Propam memberikan rekomendasi untuk tindak pidananya, yang bersangkutan ini sudah dipanggil oleh penyidik Reskrim Polrestabes Medan pada 7 April lalu,” kata Hadi mengutip Medanbisnisdaily.

Leonardo juga disebut turut menyiksa Hendra Syahputra. Untuk pidananya, saat ini Leonardo masih sebagai saksi dan akan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan.

Hadi menuturkan, nama Aipda Leonardo Sinaga mencuat setelah Andi Arpino buka mulut dan mengungkapkan bahwa Leonardo adalah dalang penyiksaan yang berujung tewasnya korban.

Perintah penyiksaan disebut keluar dari mulut Leonardo Sinaga lantaran korban tak membayar uang yang diminta.

Dalam kasus ini, 7 orang dijadikan tersangka, di antaranya personel Polrestabes Medan bernama Andi Arpino. Satu di antaranya pun sudah jadi terdakwa, yakni Hisarma Pancamotan Manalu.

Adapun tersangka lainnya yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai