Panyabungan (HayuaraNet) – Di tengah aksi unjuk rasa warga Desa Pasar Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, muncul surat panggilan dari kasat Reskrim Polres Madina berupa permintaan keterangan kepada ketua, sekretaris, dan bendahara (KSB) koperasi Hasil Sawit Bersama (HSB).
Kemunculan surat bertanggal 14 Mei 2023 itu pun langsung viral dan menuai tanggapan dari beberapa pihak. Salah satunya Ketua DPC PDIP Madina Teguh W. Hasahatan Nasution. Anggota DPRD ini mengatakan pemanggilan tersebut sah-sah saja, tapi jangan sampai mengarah pada kriminalisasi terhadap pengurus koperasi.
“Polri itu pengayom, pelindung, dan pelayanan masyarakat. Bukan alat penekan perusahaan,” katanya, Kamis (25/5).
Menurut Teguh, tugas polisi bukan hanya mengamankan investasi, tapi juga memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dengan baik. Dalam keterangannya, dia menyampaikan ada tiga orang dari pihak perusahaan dan 19 pengurus koperasi yang dipanggil kepolisian.
Sementara itu, Irwan Hamdani Daulay, sosok yang pernah masuk dalam tim percepatan penyelesaian sengketa PT Rendi Permata Raya dengan warga Singkuang I, menilai permintaan keterangan tersebut buah kebodohan pengurus koperasi dan aktor intelektual di belakangnya.
“Akhirnya apa yg tidak diinginkan selama ini terjadi sudah, negara ini negara hukum. Apa boleh buat pintu negosiasi yang sudah terbuka lebar hanya direspon dengan sikap kebodohan dan arogansi,” ujar pria yang kini menggeluti bisnis properti, Kamis (25/5) malam.
Irwan menerangkan, pemanggilan tersebut tidak diinginkan oleh siapa pun, tapi tidak tertutup kemungkinan dengan cara ini nalar tersendat bisa jadi lancar.
“Dan saran saja ini agar masyarakat tidak jadi korban berkelanjutan, tukar saja pengurus koperasi, ganti dengan orang-orang bijak dan cerdas berdiplomasi,” tutupnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madina melalui Kaurbinops Ipda Bagus Seto membenarkan pihaknya mengeluarkan surat pemanggilan untuk klarifikasi kepada KSB koperasi.
“Ketiganya dipanggil untuk klarifikasi. Kalau nanti ada peristiwa tindak pidana tentu akan ditindaklanjuti,” katany di aula Satreskrim Polres Madina, Jumat (26/5).
Seto mengungkapkan pemanggilan tersebut berdasarkan laporan pihak PT Rendi karena warga dinilai menghalangi kegiatan produksi berupa blokade jalan masuk perusahaan.
Terkait jumlah orang yang dipanggil untuk klarifikasi, Seto menerangkan pihaknya baru menyurati tiga orang di perusahaan dan KSB koperasi.
“Saya pun awalnya terkejut melihat jumlah itu di media, tapi ya sudahlah. Namanya, klarifikasi tentu akan kita panggil yang lainnya, terutama yang ada di lokasi dan melihat kejadian tersebut,” tutupnya.
Patut diketahui, warga Singkuang I kembali menggelar aksi lanjutan berupa demonstrasi di depan PT Rendi. Unjuk rasa itu menuntut perusahaan memberikan hak masyarakat berupa pembangunan kebun plasma sesuai amanah konstitusi.
Terkait hal ini, pemerintah telah berkali-kali menjembatani negosiasi antara perusahaan dan warga, tapi belum menemui kata sepakat. Terakhir, perusahaan disebutkan memberikan penawaran berupa 200 hektare plasma dari lahan HGU dan 400 hektare lainnya di luar HGU dengan catatan warga membubarkan diri.
Berdasarkan keterangan Ketua KP HSB Sapihuddin, tawaran tersebut disampaikan oleh camat Muara Batang Gadis dalam satu rapat bersama warga dan forkopimcam. Namun, ditolak oleh pengurus KP HSB karena dinilai tidak sesuai kehendak masyarakat dan undang-undang. Jumlah 600 hektare pun dipandang terlalu sedikit dari ketentuan 20 persen dari luas HGU perusahaan. (RSL)