Demonstrasi Tuntut Kenaikan Gaji, 249 Nakes di Manggarai Dipecat

Manggarai (HayuaraNet) – Sekitar 300 tenaga kesehatan (nakes) non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, beberapa waktu lalu menggelar aksi demonstrasi di kantor bupati dan kantor DPRD setempat menuntut kenaikan gaji. Atas hal itu, Bupati Herybertus GL Nabit memecat 249 di antaranya.

“249 (nakes non ASN yang dipecat), rata-rata ikut demo mereka,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai Bartolomeus Hermopan atau Tomy dikutip Detikcom, Kamis (11/4).

Kadis Kesehatan menjelaskan, Surat Perjanjian Kerja (SPK) nakes di luar yang 249 itu, umumnya telah bekerja bertahun-tahun, telah diperpanjang. Tomy pun mengklaim tak ada nakes non ASN baru yang diberikan SPK oleh Bupati Manggarai.

Dia mengungkapkan SPK berlaku setahun dan biasanya diperpanjang setiap tahunnya. “Tidak memperpanjang SPK untuk 2024 mulai April. Dengan tidak diperpanjang itu, ada kemungkinan tidak bekerja lagi,” kata Tomy

Dia mengaku tidak mengetahui alasan pasti bupati tak memperpanjang SPK itu, tapi dia menilai ada kaitannya dengan aksi yang berlangsung pada Februari dan Maret lalu itu. “Lantaran para nakes tersebut tidak disiplin dan tidak loyal,” lanjutnya.

Tomy menambahkan, bupati melihat adanya ketidakdisiplinan dan pertimbangan lain. “Di situ jelas alasan pemberhentian kalau pemecatan mungkin terlalu, karena ketidakdisiplinan dan tidak loyal,” ujarnya.

Usai pemberhentian itu, ratusan nakes tersebut pun menyampaikan permintaan maaf. Mereka memohon agar bupati mempekerjakan mereka lagi. “Kami minta maaf mungkin ada kata-kata yang tidak sopan pada saat ditemui wartawan pada saat wawancara. Mungkin ada tutur kata kami yang tidak berkenan,” kata Koordinator Forum Nakes non ASN Elias Ndala, Rabu (10/04) malam.

Sebelumnya, para nakes itu melakukan aksi demontrasi menuntut kenaikan gaji setara UMK (Upah Minimal Kabupaten). Selama ini mereka hanya digaji antar Rp400-Rp600 ribu per bulan. Tak hanya itu, merek juga meminta kenaikan tambahan penghasilan (tamasil) dan penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai