Panyabungan (HayuaraNet) – Kasus pencurian sepeda motor di Alaman Bolak, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Jumat (19/01) lalu akhirnya terungkap. Pelaku merupakan pasangan suami istri asala Desa Hutabaringin atas nama Mora Saputra dan Jelita Hanum.
Informasi keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Plh. Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto melalu rilis pers yang diterima redaksi, Senin (22/01) malam. “Unit Reskrim Polsek Panyabungan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di pasar pagi Kelurahan Kotasiantar,” katanya.
Penangkapan tersangka, jelas Bagus, dilakukan di kediaman pasutri tersebut, Minggu (21/01) kemarin. “Pasutri tersebut mencuri sepeda motor matik merek Honda Bet Street milik Hawanisah,” tambahnya.
Bagus mengungkapkan, barang bukti berupa dua ubit sepeda motor turut dibawa personel dan disimpan di Mapolsek Panyabungan. Satu unit sepeda motor jenis Scoopy merupakan milik pelaku yang digunakan untuk mendorong sepeda motor curian.
“Barang bukti lain yang turut disita adalah satu buah kunci tempahan, satu buah kunci Beat Street, BPKB dan STNK sepeda motor Beat Street, satu helai baju dan celana panjang serta helm Scoopy putih,” tambah Bagus.
Dia menuturkan, kronologis kejadian bermula pada Jumat (19/01), korban memarkirkan sepeda motor miliknya di bawah pohon mangga yang ada Alaman Bolak, Kotasiantar. Sementara pelaku duduk di bangku penjual minuman dekat motor diparkir.
Pelaku kemudian membawa motor korban dengan cara didorong menggunakan motor Scoopy milik pelaku. “Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Panyabungan. Dalam rentang 2×24 jam pelaku terungkap,” jelas Bagus.
Sementara Kaurbin Operasi Satreskrim Polres Madina ini menyebut kedua pelaku ditangkap di rumah pelaku, Desa Huta Baringin. “Pelaku diamankan di rumahnya, sementara barang bukti dijemput personel unit reskrim ke Desa Ranto Natas, Kecamatan Panyabungan Timur,” jelasnya. (RSL/Rls)