Bursa Sekda Madina Diikuti 5 Peserta

Panyabungan (HayuaraNet) – Bursa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022 diikuti oleh lima (5) peserta. Pendaftaran dan penyerahan berkas kepada panitia telah ditutup 18 November 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Madina Abdul Hamid yang dihubungi media, Senin (21/11) menerangkan, pembukaan pendaftaran seleksi terbuka untuk jabatan sekda Madina dimulai 14 November 2022. “Ada lima orang yang menyerahkan berkas seleksi terbuka JPTP sekda,” katanya di Panyabungan.

Hamid merinci, kelima pendaftar tersebut adalah  Alamulhaq Daulay, M. Daud Batubara, Akhmad Faizal, Mukhtar Afandi, dan Parlin Lubis.

Untuk diketahui, Alamulhaq Daulay saat ini menjabat Plt. Sekda dengan jabatan defenitif Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madina. Kemudian, Daud Batubara saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum.

Akhmad Faizal saat ini menduduki jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Muchtar Affandi menduduki jabatan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Madina. Sementara Parlin Lubis menjabat Kepala Dinas Perdagangan.

Posisi Sekdakab Madina sebelumnya lowong setelah Gozali Pulungan turut serta dalam mutasi eselon II dan III, Rabu (19/20) lalu. Gozali kini menempati posisi Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan.

Saat itu Bupati Madina H. M. Jafar Sukhairi Nasution menetapkan Alamulhaq Daulay sebagai Plh. Sekda. Beberapa hari kemudian, Bupati mengeluarkan surat penetapan Alamulhaq sebagai Plt. Sekda.

Seleksi terbuka jabatan Sekda Madina ini sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat mengingat jabatan ini sangat strategis dalam pemerintahan. Salah satu hal yang menjadi sorotan publik adalah tidak adanya persyaratan pendidikan struktural Dikpim II.

Terkait hal tersebut, Abdul Hamid menjelaskan, Dikpim II hanya dijadikan sebagai tambahan penilaian bagi peserta yang ikut seleksi.

“Sesuai dengan Permen PAN-RB nomor 15 tahun 2019, diklatpim tidak menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan seleksi JPTP,” jelasnya. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai