Panyabungan (HayuaraNet) – Praktisi Hukum Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Asri Siregar, SH, menilai Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Jafar Sukhairi Nasution seharusnya mengambil keputusan lebih tegas terkait keberadaan PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) yang beroperasi di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengacara ini menyesalkan kebijakan Bupati Sukhairi yang hanya meminta penghentian operasi perusahaan panas bumi di sektor Wellpad T-11.
“Seharusnya Bupati lebih tegas kepada PT SMGP. Bukan seperti yang kita baca di surat yang beredar itu, hanya penghentian sementara di Wellpad Tenggo 11,” katanya yang dihubungi redaksi, Jumat (30/9).
Asri menambahkan, seharusnya Bupati Sukhairi meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan seluruh operasi sumur PT SMGP sembari melakukan evaluasi ketat untuk memutuskan nasib perusahaan panas bumi itu.
“Kejadian berulang seperti ini bukan lagi sekadar insiden, tapi sudah bisa disebut perusahaan gagal menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Bupati sudah layak meminta pemerintah pusat mengganti perusahaan pengelola panas bumi itu. PT SMGP seharusnya sudah angkat kaki dari Madina,” ujar Sekretaris Ikatan Pemuda Mandailing ini.
Tidak adanya tindakan tegas baik dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan aparat hukum dikhawatirkan akan membuat perusahaan semakin di atas angin. “Katanya hari ini perusahaan sudah kembali beroperasi. Ini terkesan arogan dan tidak menunjukkan empati,” tutupnya.
Insiden dugaan kebocoran gas H2S terus terjadi di wilayah kerja PT SMGP. Kejadian terakhir 27 September 2022 mengakibatkan 79 warga Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Head Corporate Affairs KS Orka Yani Siskartika menyampaikan setiap proses uji alir sumur T-11 telah sesuai prosedur dan SOP. (RSL)