Panyabungan (HayuaraNet) – Bupati Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan SPT (Surat Perintah Tugas) ditujukan kepada Sekdakab Alamulhaq Daulay untuk berangkat ke Jakarta dalam hal koordinasi pembatalan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) sebagai salah satu penentu kelulusan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meski keluarnya surat itu terkesan terkesan terlambat, tapi anggota DPRD Madina dari Fraksi Golkar Zubaidah Nasution tetap memberikan apresiasi. “Saya secara pribadi menyambut baik keputusan bupati itu,” katanya, Kamis (18/01).
Meski demikian, Zubaidah berharap surat yang dikeluarkan per 12 Januari 2024 itu benar bertujuan untuk membatalkan SKTT yang dipandang banyak orang sebagai siasat menzalimi guru-guru honorer di Madina. “Semoga itu tujuannya dan mengembalikan nilai CAT (computer assisted test),” harap ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Madina ini.
Dia menilai, seharusnya pemerintah cepat mengambil keputusan ini sehingga permasalahan seleksi PPPK tidak berlarut-larut yang berakibat permasalahan lain seolah terabaikan. “Pengambilan keputusan yang berlaruthlarut sudah menyita waktu dan pikiran banyak orang,” tegasnya.
Zubaidah tak hanya menyoroti permasalahan SKTT, tapi juga terjadinya maladministrasi yang ditengarai karena kecerobohan panitia seleksi daerah (Panselda) PPPK Madina Tahun 2023. “Ini juga harus dibenahi dan diperiksa. Sudah saatnya pemerintah berbenah dan menempatkan orang yang tepat untuk menempati satu jabatan,” tambah wakil ketua Komisi I ini.
Untuk itu, dia pun mendesak pimpinan DPRD untuk memfasilitasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Seleksi PPPK karena ada juga indikasi permasalahan pada formasi selain guru.
Sebelumnya, sebanyak tujuh anggota DPRD Madina menginisiasi pembentukan Pansus Honorer dan PPPK. Dokumen awal pembentukan pansus telah diserahkan kepada Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis.
Namun, sampai hari ini belum terbentuk karena dalam rapat pimpinan diputuskan menunda pembentukan pansus tersebut karena kisruh PPPK Madina sedang dalam penanganan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Ditkrimsus Poldasu. Pada prosesnya Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar ditetapkan tersangka karena terbukti menerima suap untuk meloloskan peserta tertentu. (RSL)