Panyabungan (HayuaraNet) – Seseorang yang mengaku bernama Candra Muda Siregar tiba-tiba mengirim pesan WhatsApp ke nomor pemred media ini dengan menyatakan berita berjudul Di Tengah Kasus Suap PPPK Muncul Isu Pungli PPK Sinunukan memojokkan PPK Sinunukan dan mempertanyakan penayangan berita telah sesuai SOP atau tidak.
Pesan tersebut masuk sekitar pukul 01.51 WIB, Sabtu (20/01). Tidak disebutkan pula tujuan pengiriman pesan itu, entah merasa keberatan atau ada hal lain. Di samping itu, yang bersangkutan juga bukan bagian dari anggota PPK Sinunukan.
Setelah dijelaskan bahwa berita itu telah memenuhi unsur perimbangan karena empat dari lima anggota PPK Sinunukan ditambah mantan ketua PPK telah dikonfirmasi, tapi tidak memberikan jawaban, Canda justru menilai berita tersebut ketinggian. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci maksud dari kata ketinggian itu.
Candra menerangkan bahwa sistem penggajian atau biaya ATK ditransfer ke rekening masing-masing PPS. Namun, keterangan ini berbeda dengan pengakuan anggota PPS yang diwawancarai. Benar, bahwa gaji ditransfer ke rekening, tapi tidak dengan biaya ATK.
Dalam berita tersebut, jelas dicantumkan bahwa redaksi telah melakukan konfirmasi kepada anggota PPK, tapi Candra justru mempertanyakan kapan dikonfirmasi. Seolah-olah berita itu dilansir tanpa memenuhi unsur perimbangan berita. Di sisi lain dia meminta nama anggota PPS yang diwawancarai. Padahal dalam dunia jurnalis dikenal adanya hak tolak dan narasumber tersebut memenuhi kriteria yang berhak menggunakannya.
“Kapan anda melakukan kompirmasi,jika benar ada PPS nya yg mengatakan begitu cantumkan disitu,ok saya hanya memberitahukan bahwa anda sudah dilaporkan,” demikian salah satu isi pesan yang dikirimkan Candra.
Setelah dijelaskan bahwa yang bersangkutan berhak melakukan pelaporan dan bila nanti dalam prosesnya terlihat secara jelas media telah melakukan peliputan berita sesuai kode etik dan UU Pokok Pers, maka media juga berhak melakukan pelaporan balik, yang bersangkutan justru mengirim pesan berbentuk umpatan. “Nacacingon doho,” demikian balasan yang diterima.
Candra yang bukan anggota PPK Sinunukan ini juga mempertanyakan alasan media melakukan konfirmasi via pesan WhatsApp alih-alih melalui telepon. Tentu, pesan WhatsApp lebih konkret karena ada jejak berupa tangkapan layar percakapan. Setelah itu, Candra menyuruh media datang kembali ke Sinunukan sehingga dia bisa memberikan penjelasan lebih detail. Padahal, sebelumnya telah diberikan waktu bagi anggota PPK memberikan klarifikasi, tapi tidak digunakan.
Setelah diminta yang bersangkutan datang ke Panyabungan, mengingat sebelumnya sudah ada konfirmasi, justru Candra tak memberikan jawaban dan malah terkesan menggurui terkait tugas dan fungsi pers.
Sebelumnya diberitakan, di tengah kasus suap seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) muncul isu baru yang berpotensi kian mencoreng nama baik Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pasalnya, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Sinunukan diduga telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) dengan memotong anggaran ATK (alat tulis kantor) PPS (Panitia Pemungutan Suara) di 14 desa/kelurahan yang ada di kecamatan itu.
Dugaan itu disampaikan langsung oleh beberapa anggota PPS yang ditemui media ini di Sinunukan beberapa hari lalu. Dalam keterangannya, mereka mengaku anggota PPK berdalih pemotongan untuk membayar utang pelantikan Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) dan jasa pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban). Setiap kelompok PPS dikenakan potongan anggaran ATK sebesar 50% per bulan.
Jika dihitung-hitung dengan kalkulasi anggaran ATK per bulan Rp2 juta, maka anggota PPK Sinunukan meraup ‘uang saku tambahan’ senilai Rp14 juta setiap bulan. Sementara akibat adanya potongan ini, anggota PPS yang desanya jauh dari ibu kota kecamatan kelabakan. Pasalnya, anggaran itu juga dipakai sebagai biaya operasional perjalanan anggota PPS. (RSL)