Panyabungan (HayuaraNet) – Birokrasi informal yang menempatkan diri sebagai middle-man atau broker ditengarai memotong Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren (ponpes) sampai 50 persen dari total bantuan.
Hal itu diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui siaran pers yang dilaksanakan pada Jumat (27/5) lalu.
Koordinator Divisi Hukum ICW Lalola Easterta mengatakan, broker itu ada yang mengatasnamakan partai politik, organisasi keagamaan tertentu, atau forum-forum masyarakat yang menerima imbalan karena telah memperlancar pencairan bantuan.
Temuan tersebut berdasarkan pemantauan ICW yang didukung oleh mitra lokal di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
“Potongan 40 persen hingga 50 persen dikenakan atas total bantuan yang diterima ponpes (pondok pesantren) oleh para makelar ini,” ujar Lalola.
Lalola menjelaskan, sistem distribusi bantuan pemerintah selalu dibayang-bayangi birokrasi informal.
Ia menjelaskan, broker berperan sebagai sosok mulia dengan jaminan memperlancar administrasi agar bantuan segera dapat dicairkan.
“Sokongan untuk menyusun proposal kebutuhan serta bantuan untuk menyiapkan administrasi dan persyaratan lainnya bukan sesuatu yang gratis,” terangnya.
Selain itu, kata dia, bantuan sejenis ini juga menjadi sasaran empuk untuk dipolitisasi.
“Taktiknya sederhana, para pengelola ponpes yang akan menerima bantuan diundang di forum resmi dan bantuan itu diserah-terimakan oleh pejabat politik lokal atau anggota DPR RI yang berasal dari dapil tersebut,” kata dia.
Dia melanjutkan, praktik semacam ini dapat dikatakan sebagai manipulasi fakta yang disengaja untuk membangun persepsi bahwa bantuan itu ada kaitannya atau bersumber dari para penyalurnya di tingkat lokal.
Salah satu faktor yang paling menonjol dan memicu masalah klasik korupsi adalah kacaunya pendataan ponpes yang dilakukan oleh Kemenag.
“Pendataan yang ala kadarnya dan menjurus ke pengelolaan data yang buruk ikut memicu berbagai praktek penyimpangan dalam penyalurannya,” kata dia.
Sebagaimana dilansir radaraktual.com, jumlah bantuan yang diterima masing-masing pesantren disesuaikan dengan kategori. Untuk pesantren kategori kecil mendapatkan Rp 25 juta, kategori sedang Rp 40 juta, dan pesantren kategori besar mendapatkan Rp 50 juta. (RSL)