Panyabungan (HayuaraNet) – Polemik pemberhentian perangkat desa di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memasuki babak baru. Terkini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melayangkan surat kepada Inspektorat Madina untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dr. Mahyuni.
Dalam surat Nomor 18 Tahun 2022 tertanggal 13 September itu memuat empat poin dengan 2 poin pertama merunut munculnya persoalan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Pada poin nomor 2 dijelaskan, dr. Mahyuni mengeluarkan lima surat dengan rincian, tanggal 11 Juli 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa Tabuyung. Kemudian tanggal 19 Juli 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa Tabuyung.
dr. Mahyuni kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa tanggal 27 Juli 2022. Berselang beberapa hari berikutnya, tepatnya tanggal 16 Agustus Pj Kades mengeluarkan 2 (dua) surat keputusan. Surat pertama tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa Tabuyung dan surat kedua tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa Tabuyung.
Pada poin 3 (tiga) surat permohonan disebutkan bahwa keputusan Pj Kades Tabuyung yang berulang telah menjadi sorotan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Madina dengan mengeluarkan surat Nomor 141/1602/DPMD/2022 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tabuyung.
Namun, surat tersebut terkesan tidak dipedulikan oleh Pj. Kades dan Pemerintah Kecamatan Muara Batang Gadis terkesan melakukan pembiaran terhadap hal itu. Pj. Kades tetap melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa meskipun tidak ada kekosongan jabatan. Akhirnya dalam konsideran keputusan Pj Kades hanya berdasarkan rekomendasi camat.
SK Pj Kades yang keluar tersebut dinilai telah mengangkangi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan akan berdampak pada produk-produk hukum, terutama pada penggunaan APDes tahun berjalan.
Untuk itu, BPD Tabuyung meminta Inspektur Madina Rahmad Daulay untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pj Kades dr. Mahyuni atas keluarnya keputusan-keputusan yang tidak sesuai mekanisme.
Dalam surat permohonan yang ditandatangani Ketua BPD Gendut Syahputra Wijaya dan Sekretaris Alamsyah Putra itu BPD meminta penjelasan Inspektur atas kewenangan yang diberikan konstitusi dalam pengesahan PerDes, baik APBDes, APBDes perubahan, pertanggungjawaban APBDes, dan perdes-perdes lainnya.
Sementara itu, Gendut Syahputra yang dihubungi, Kamis (15/9) membenarkan pihaknya telah bersurat dengan Inspektorat Madina.
“Kita lebih kepada upaya mengedepenkan penggunaan APBDes Tabuyung tahun berjalan tidak menimbulkan persoalan-persoalan tata kelola penggunaan keuangan desa,” tutupnya. (RSL)