Panyabungan (HayuaraNet) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal (BNNK Madina) berhasil menggagalkan peredaran daun ganja kering seberat 22 Kg dari tangan dua tersangka FR warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan dan N warga Siobon Jae, Kecamatan Panyabungan.
Berdasarkan rilis pers yang disampaikan Kepala BNNK Madina AKBP H. Eddy Mashuri Nasution, SH, MH, di halaman kantor BNNK Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Panyabungan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis ganja siap edar.
“Awalnya tersangka FR kita amankan saat melintas di jalan Panyabungan-Sipapaga dengan menggunakan mobil merk Avanza hitam nomor polisi B 2591 SYQ, dari tangan tersangka kita dapatkan sebanyak 20 bal ganja kering dengan berat sekitar 22 kilogram yang disimpan dalam goni,” kata Eddy Mashuri, Jumat (9/9).
Setelah berhasil mengamankan FR, tim BNNK melakukan interogasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dari interogasi itu diketahui barang haram tersebut akan diantarkan kepada N.
Tak menunggu waktu lama, tim BNNK yang telah mengantongi identitas tersangka melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan N di Kelurahan Pidoli Dolok.
Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diantar ke Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar. (RSL)