Baru 6,3 Persen Bacaleg yang Penuhi Syarat Admnistrasi

Panyabungan (HayuaraNet) – Dari 614 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan partai politik ke KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) baru 39 orang atau sekitar 6,3 persen yang memenuhi syarat administrasi.

Demikian disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang di Panyabungan, Madina, Sumut, Kamis (06/7).

Untuk itu, dia pun meminta ketua atau pengurus partai politik maupun bacaleh di Madina segera melakukan perbaikan sehingga nantinya tidak menjadi kendala dalam penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Dokumen yang dikumpul bacaleg masih banyak ditemukan tak sesuai syarat,” katanya mengutip Bulat.co.id.

Ikhsan memaparkan, sesuai hasil verifikasi ada beberapa kesalahan yang ditemukan, seperti fotokopi ijazah yang tidak dilegalisir, pembubuhan tanda centang pada formulir model BB, surat keterangan sehat jasmani dan rohani tidak dikeluarkan rumah sakit milik pemerintah, tidak adanya surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan pernah terpidana (bagi yang pernah), dan belum menyerahkan surat pencantuman gelar.

Bagi partai politik yang bacaleg-nya dinyatakan belum memenuhi syarat usai verifikasi masih bisa melakukan perbaikan sampai 09 Juli 2023 dengan ketentuan hingga 08 Juli 2023 perbaikan bisa dilakukan dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir bisa dilakukan sampai pukul 23.59 WIB.

Apabila dalam kurun waktu tersebut, bacaleg tidak bisa memenuhi syarat admnistrasi sesuai ketentuan, maka KPU akan menyatakan para bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS). (RSL)

Mungkin Anda Menyukai