Panyabungan (HayuaraNet) – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang menunjukkan dukungan kepada peserta Pemilu, termasuk di media sosial. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melarang setiap ASN mengeklik tanda like (suka), mengirim komentar, atau membagikan konten peserta Pemilu.
Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam waktu dekat, baik Bawaslu maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) terkait netralitas ASN pada masa Pemilu.
“ASN dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, sebagaimana dimuat dalam situs Bawaslu, Sabtu (1/10).
Bagja menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk menekan pelanggaran netralitas ASN. Sebab pada pemilu beberapa waktu lalu, Bawaslu menerima banyak laporan terkait pelanggaran netralitas ASN.
Bagja mengingatkan agar ASN agar tidak menjadi buzzer atau pendengung peserta Pemilu. Selain untuk menjaga netralitas, hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian khusus pada aktivitas media sosial yang tak jarang menimbulkan eskalasi politik antar calon menjadi panas.
Mengutip Waspada, dari data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2020-2021, sebanyak 2.034 ASN dilaporkan diduga melanggar prinsip netralitas. Sebanyak 1.596 terbukti melanggar dan dijatuhi saksi. Sedangkan 1.378 ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi. (RSL)