Panyabungan (HayuaraNet) – Aparat penegak hukum seperti tak berdaya di hadapan manajemen PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) karena sampai hari ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus paparan gas H2S yang terjadi pada 25 Januari 2021. Padahal Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menyatakan kejadian tersebut akibat malaoperasional perusahaan.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Irwansyah Lubis menanggapi tidak terlihatnya progres kasus yang telah ditangani kepolisian daerah Sumatera Utara (Poldasu) ini.
“Ada apa sebenarnya dengan penegak Hukum kita? Kenapa kasus ini terkesan sangat sulit untuk diungkap?” katanya dengan penuh tanda tanya.
Untuk itu, inisiator Gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3) ini mendesak pihak kepolisian menuntaskan proses hukum dari kejadian yang mengakibatkan lima nyawa melayang. “Kita menagih janji Kapoldasu yang menyatakan kasus ini menjadi prioritas dan perhatian khusus sebagaimana disampaikan pihak Poldasu saat FGD beberapa waktu lalu,” ujarnya, Jumat (28/10).
Pria yang akrab disapa Irwan Petolu ini khawatir tidak jelasnya progres kasus yang telah menjadi perhatian nasional itu akan menimbulkan preseden buruk citra Korps Bhayangkara di mata masyarakat. “Jangan sampai diamnya progres kasus ini mencoreng kampanye Polri Presisi dan di tengah pemurnian institusi menjadi emas 24 karat seperti kata Pak Kapolri,” terangnya yang dihubungi di Panyabungan, Madina.
Mantan anggota DPRD Madina ini memaparkan, progres kasus yang tak terlihat telah menimbulkan pertanyaan dan jadi pembicaraan di tengah masyarakat. “Kalau disebut jalan (kasus 25 Januari 2021-red) seperti jalan di tempat karena sampai detik ini belum ada penetapan tersangka meski ada lima nyawa warga Desa Sibanggor Juli yang melayang,” sebutnya.
“Jika memang kasus ini sudah diberhentikan, sampai sekarang kita tidak pernah mendengar terbitnya SP3-nya. Hal ini yang membuat masyarakat bingung dan bertanya-tanya. Tapi, rasanya tidak mungkin APH kalah dengan perusahaan yang secara nyata melakukan tindakan malaoperasional berakibat hilangnya nyawa orang lain,” tambahnya.
Dengan tidak terlihatnya progres kasus ini, Irwansyah menilai manajemen PT SMGP seperti kebal hukum. Apalagi setelah kejadian tersebut kembali terulang beberapa kali kejadian serupa yang mengakibatkan ratusan orang harus dilarikan ke rumah sakit.
“Untuk itu masyarakat harus mengawal, mendesak, dan mendukung terus upaya Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka sehingga manajemen perusahaan ada yang bertanggung jawab secara hukum,” terangnya.
“Hukum itu diciptakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Dengan menerima hukuman atas tindakannya diharapkan orang terhukum jera dan berupaya memperbaiki diri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perusahaan yang beroperasi di lereng Gunung Sorik Marapi, Kecamatan Puncak Sorik Marapi itu menjadi perhatian banyak kalangan akibat seringnya terjadi dugaan kebocoran gas beracun. Bahkan September 2022 lalu ada dua kali kejadian dengan ratusan warga jadi korban. (RSL)