APBD Disetujui Rp1,98 Triliun, Banggar Minta Pemda Revisi Perjanjian Pembayaran PLN

Panyabungan (Hayuaranet) – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyetujui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebesar Rp1,98 triliun. Dijelaskan bahwa rencana pendapatan daerah sebesar Rp1,90 triliun dan belanja daerah ada di angka Rp1,98 triliun. Selisih keduanya akan ditutup oleh sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.

Persetujuan tersebut diambil pada pembicaraan tingkat dua dengan agenda sidang paripurna Pengambilan Persetujuan Terhadap Ranperda APBD Tahun 2024 Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (29/11). Sidang dipimipin Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua Erwin Efendi Nasution dengan dihadiri 36 anggota DPRD aktif.

“Sesuai laporan Saudara Sekretaris Dewan, jumlah anggota DPRD aktif yang menandatangani bukti kehadiran sebanyak 36 orang. Dengan demikian kuorum terpenuhi. Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim sidang paripurna ini kami buka dan terbuka untuk umum,” kata Erwin Lubis membuka sidang yang molor beberapa jam itu.

Erwin meminta kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Madina yang telah membahas Rancangan APBD itu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membacakan laporan pembahasan.

Suhandi yang didaulat membaca laporan menyampaikan beberapa catatan, termasuk permintaan Banggar kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan negosiasi revisi perjanjian pembayaran pajak dengan pihak PLN. Hal ini perlu dilakukan karena sepanjang tahun 2023 ini telah dilakukan validasi data lampu penerangan jalan umum (LPJU).

“Nilai dari hasil efisiensi anggaran dipergunakan untuk kebutuhan meterisasi dan pemeliharaan rutin LPJU,” kata Suhandi legislator yang terpilih dari daerah pemilihan Madina 4 ini.

Kedua, meminta Pemkab Madin memberi perhatian khusus terhadap kondisi Rumah Sakit Husni Thamrin terkait pengisian dokter spesialis dan sarana prasarana penunjang kegiatan pelayanan pasien. Ketiga, meminta pemerintah untuk melakukan penertiban dugaan pungutan liar yang sering terjadi di Terminal Kotanopan.

Berikutnya, Banggar menyampaikan ketidaksepakatan terhadap penambahan dana hibah pelaksanaan Pilkada 2024. “Berubah berdasarkan NHPD yang ditandatangani pemerintah dengan pihak penyelenggara. Untuk itu perlu dilakukan perbaikan,” lanjut politisi Partai Gerindra itu.

Hal lain yang menjadi catatan Banggar adalah adanya 49 desa yang belum terjangkau jaringan internet. “Pemerintah daerah agar segera mengoordinasikan kepada pemerintahan desa untuk dianggarkan pada APBDes Tahun 2024,” sebut Suhandi.

Terakhir, Banggar meminta Pemkab Madina untuk berkoordinasi dengan DPRD terkait rencana pembagian kios dan los di Pasarbaru Panyabungan. Sekadar tambahan informasi, hari ini Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution telah menerima sertifikat aset pasar tersebut dari Kementerian PUPR.

Sementara itu, Wakil Bupati Atika Azmi yang membacakan pidato bupati mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan momentum dalam menentukan arah pembangunan di Madina tahun 2024. “Kami mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta semua unsur yang terlibat atas terlaksananya paripurna ini,” katanya.

Dia menerangkan Ranperda APBD itu telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Madina yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2024. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai