Ancam Jiwa Masyarakat, Bupati Berhak Cabut Izin PT SMGP

Panyabungan (HayuaraNet) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) H. Fahrizal Efendi Nasution mengatakan Bupati Mandailing Natal (Madina) berhak mencabut izin perusahaan PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) jika perusahaan panas bumi itu dinilai gagal menjaga lingkungan hidup, mengancam kesehatan, dan keselamatan jiwa masyarakat.

Fahrizal menerangkan, berdasarkan surat bupati Madina yang dikirim kepada Kementerian ESDM pada, Rabu (28/9), seolah kewenangan mencabut izin operasional PT SMGP ada di “tangan” pusat. Padahal kewenangan itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Untuk itu, dia meminta Bupati Sukhairi bertindak tegas dengan menggunakan kewenangan tersebut sebelum jumlah korban kembali bertambah. “Dalam perspektif kewenangan pada UU dimaksud, pemerintah pusat hanya menindaklanjuti persetujuan izin yang diberikan oleh kepala daerah,” tegas anggota Fraksi Hanura ini.

Pria dengan gelar Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam ini menerangkan, ada tiga tingkatan kewenangan dalam UU No 21 Tahun 2014, yaitu: jika lokasi panas bumi melintasi wilayah provinsi maka izin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kalau melintasi kabupaten/kota, izin dari provinsi. Sementara kalau lokasi suatu proyek panas bumi berada di suatu kabupaten, maka menjadi kewenangan bupati.

Fahrizal menilai dari surat yang dikirim ke Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Bupati Sukhairi terkesan gamang dalam mengambil tindakan. “Bupati harusnya mengkaji lagi soal kewenangan yang dimilikinya terkait keberadaan PT SMGP. Dari surat yang dikirim ke Kementerian ESDM, bupati terlihat gamang. Tidak tegas,” ujarnya, Minggu (2/10).

Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) 7 Sumut ini memaparkan, sebelum seorang kepala daerah kabupaten/kota mengeluarkan izin harus terlebih dahulu meminta persetujuan pemerintah pusat.

“Berdasarkan proses pengeluaran izin tersebut, bupati bisa mencabut izin PT SMGP jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam undang-undang panas bumi,” tambahnya.

Sementara itu, Komisi D DPRD Sumut dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan panas bumi yang beroperasi di lembah gunung Sorik Marapi, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina, Sumut ini untuk menggelar rapar dengar pendapat (RDP).

“Keselamatan manusia serta lingkungan harus lebih utama. Sejak awal operasional PT SMGP sudah banyak menimbulkan masalah, ini artinya profesionalisme mereka patut dipertanyakan,” sebut mantan Wakil Ketua DPRD Madina ini.

Fahrizal pun menegaskan dia mendukung proyek di bawah Kementerian ESDM tersebut dalam rangka menjaga ketahanan energi listrik nasional, tetapi harus dikelola secara profesional dan taat pada regulasi sebagaimana dimanatkan UU Nomor 21 Tahun 2014. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai