Aktivitas Tambag Ilegal di Kotanopan Tak Tersentuh Hukum, Kapolres Madina Bungkam

Panyabungan (HayuaraNet) – Dugaan aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan alat berat jenis excavator di bantaran sungai Batang Gadis Kotanopan seolah tak tersentuh hukum. Padahal, Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi mengaku telah komunikasi dengan kapolres untuk penertiban.

Tak hanya wakil bupati, masyarakat setempat juga mengaku keberatan dengan keberadaan excavator yang mengeruk bebatuan di daerah aliran sungai (DAS) Batang Gadis di Kelurahan Pasar Kotanopan dan Desa Hutaimbaru. Keberatan itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Madina H. M. Jafar Sukhairi Nasution dan camat setempat Pangeran Hidayat (sebelum diganti).

Meski demikian, para penambang seolah tak acuh. Bukannya berhenti, yang terjadi adalah penambahan excavator. Paling tidak sampai hari ini sudah ada lima alat berat beroperasi di kawasan itu. Akibatnya, yang dikhawatirkan masyarakat terjadi. Contohnya, saat debit air semakin tinggi akibat curah hujan, jangkauan luapan sungai Batang Gadis lebih lebar dari sebelumnya. Itu terjadi pada Senin (13/11) malam.

“Di belakang Masjid Al Muhtadin yang baru dibangun itu sudah sampai betis orang dewasa,” kata salah seorang warga yang menghubungi redaksi, Senin (13/11) malam.

Dia tidak bisa memastikan lebarnya luapan air akibat adanya aktivitas excavator, tapi dia mengungkapkan hal ini tidak terjadi sebelum banyak alat berat beroperasi di sungai itu. “Saba ni alak pe ma bonom. Aek i madung di belakang rumah makan ALS i. Biasona inda sampei tu si,” jelasnya dalam bahasa daerah.

Kalimat tersebut bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia kira-kira bermakna, sawah warga sudah terbenam. Tinggi air sudah mencapai rumah makan loket ALS. Biasanya tak sampai ke situ meskipun air meluap.

Luapan air yang kian luas merusak persawahan warga. Hal ini sebelumnya telah menjadi kekhawatiran bersama. Namun, para penambang seolah tak peduli karena sesuai informasi sumber media ini di Kotanopan mengaku, excavator sudah beroperasi kembali pada Selasa (14/11) atau beberapa jam setelah air surut.

Sementara itu, Kapolres Madina AKBP H. M. Reza Chairul Akbar Sidik yang dimintai keterangan terkait aktivitas excavator di bantaran sungai Batang Gadis Kotanopan memilih bungkam. Pertanyaan konfirmasi yang dikirim sejak Selasa (14/11) sampai berita ini dirilis seolah tak digubris orang nomor satu di jajaran kepolisian resor Madina.

Senada dengan itu, mantan Camat Kotanopan Pangeran Hidayat juga memilih bungkam. Ini merupakan konfirmasi kedua yang tidak ditanggapi Pangeran. Padahal sebelumnya, dia mengaku akan memanggil para penambang dan pemilik excavator yang beroperasi di Kelurahan Pasar Kotanopan.

Bungkamnya kapolres dan Pangeran Hidayat menguatkan anggapan masyarakat bahwa pejabat setempat, aparat dan penegak hukum telah ‘disemir’ para pelaku penambangan emas ilegal di daerah itu sesehingga aktivitas mereka tak tersentuh hukum.

Sebelumnya diberitakan, tidak adanya penindakan atau penertiban dari APH, menurut salah satu warga, karena pelaku telah “menyemir” pihak-pihak tertentu. Namun, dia tidak menjelaskan makna kata “menyemir” dan pihak mana saja yang ‘disemir’ lebih detail. “Botoan me dabo homu,” kata warga yang ditemui di salah satu warung di sekitar lokasi, Jumat (23/10) lalu.

Kalimat tersebut kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia kira-kira bermakna, kalian (media) yang lebih tahu (arti kata menyemir).

Untuk diketahui, dari sisi regulasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai