Akta Nikah Belum Tercatat di KUA? Anda Bisa Manfaatkan Isbat Nikah yang Digelar Pemkab Madina

Panyabungan (HayuaraNet) – Bagi Anda yang telah menikah dan berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa memanfaatkan isbat nikah yang akan digelar pemerintah daerah setempat dalam waktu dekat ini untuk memperoleh dokumen pernikahan yang sah dari negara.

Tak hanya isbat nikah, Pemkab Madina juga akan menyelenggarakan pernikahan massal. Kedua progam tersebut rencananya akan direalisasikan pada Oktober 2023 di Gedung Serbaguna H. Amru Helmy Daulay, Desa Pambangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut.

Untuk diketahui, isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, tetapi tidak dicatatkan di KUA setempat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekdakab Madina Baharuddin Juliadi yang dihubungi Kamis (15/06) menjelaskan, progam tersebut diselenggarakan mengingat pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dan membantu masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat di KUA.

Mengutip dari StArtNews.co.id, saat ini pihak Kesra sedang mengumpulkan data dari tiap desa. “Pemberitahuannya sudah kita sebar melalui kecamatan,” ungkapnya.

Bagi Anda yang hendak mengikuti isbat nikah untuk memperoleh dokumen pernikahan yang sah dari negara harus melengkapi syarat-syarat berikut:

1. Membuat surat permohonan.
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga suami-istri.
3. Surat keterangan dari lura/kepala desa tentang status suami-istri dan surat pengantar nikah atau N1.
4. Mengisi formulir terlampir.

Untuk syarat nikah massal pasangan suami-istri yang belum tercatat di KUA kecamatan, yakni:

1. Fotokopi KTP dan KK suami-istri.
2. Fotokopi akta kelahiran suami-istri atau surat keterangan lahir dari desa calon pengantin.
3. Surat keterangan dari kelurahan atau desa tentang status suami-istri ketika menikah dan surat pengantar nikah atau N1.
4. Surat keterangan dari KUA setempat tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA.
5. Usia pasangan suami-istri yang telah menikah saat ini minimal 19 tahun.
6. Mengisi formulir terlampir.

Data tersebut diserahkan ke kantor Kabagkesra Setdakab Madina paling lambat 14 Juli 2023. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Firdaus di nomor ponsel 081275193325. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai