Jakarta (HayuaraNet) – Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas Dewan Nasional KEK sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional KEK tertanggal 27 Juni 2022.
Selain Menteri Airlangga, anggota Dewan Nasional terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Lalu, Menteri Investasi/lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretaris Kabinet.
Dewan yang telah dibentuk tersebut bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Dalam Pasal 3 Kepres 10/2022 disebutkan bahwa pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional KEK bersumber dari APBN dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, seluruh pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan Nasional.
Ketika Kepres 10/2022 ini mulai berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (RSL)