Panyabungan (HayuaraNet) – Sudah delapan bulan kasus pelaporan tindak pidana dugaan rudapaksa yang dilakukan anak usia 13 tahun terhadap Bunga, bukan nama sebenarnya, siswa SD di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), seolah ‘membeku’. Pasalnya, hingga hari ini belum ada progres signifikan.
Atas hal tersebut, orang tua korban meminta pihak berwajib melakukan tugasnya agar dia dan anaknya mendapat keadilan.
Kasus yang seperti ‘dipetieskan’ ini mendadak viral setelah video pernyataan orang tua korban beredar di beberapa grup WhatsApp, Rabu (30/8). Diceritakan, pelaku melakukan aksi bejat itu dirumahnya dengan cara mengiming-imingi korban uang Rp2 ribu dan diperbolehkan menonton tv di kediaman pelaku.
Ibu korban memaparkan, dia mengetahui anaknya telah dirudapaksa pelaku saat korban bertengkar dengan kawannya. Dalam pertengkaran itu, kawan korban mengungkapkan bahwa Bunga telah dilecehkan pelaku.
Berdasarkan keterangan itu, ibu korban kemudian menginterogasi putrinya dan diperoleh pengakuan bahwa yang disampaikan kawannya bekar. Bunga telah dirudapaksa pelaku.
Tak terima dengan tindakan pelaku, ibu korban kemudian membuat pengaduan ke SKPT Polres Madina setelah sebelumnya melakukan visum untuk memastikan hal tersebut.
“Anak kami sudah tiga kali dilecehkan pelaku,” katanya.
Meskipun telah dilaporkan kepada pihak berwajib, orang tua korban merasa belum mendapat keadilan karena tidak ada progres kasus tersebut. Bahkan pelaku telah melarikan diri ke Pulau Jawa.
“Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi kami,” sebutnya.
Berdasarkan berkas laporan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterima pelapor, disebutkan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Surat yang keluar pada Maret 2023 itu ditandatangani Kaurbinops Bagus Seto.
Untuk diketahui, Polres Madina disebutkan telah mengirim berkas SPDP ke Kejaksaan Negeri Madina pada 10 Maret 2023 lalu.
Melansir Malintang Pos, Kepala Kejaksaan Negeri Madina Novan Hadian mengaku telah memerintahkan kasi Pidana Umum untuk mengecek berkas pelimpahan kasus tersebut.
“Belum ada berkas perkara yang dikirim penyidik ke jaksa penelitinya,” kata Novan.
Dia menerangkan, pihaknya tidak bisa menahan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik. “Harus segera ke pengadilan jika sudah terpenuhi syarat-syarat formil dan materiil dari suatu berkas perkara,” tutupnya.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial Madina Efrida Nasution mengatakan pihaknya sempat melakukan pendampingan kasus tersebut, termasuk pendampingan psikis baik terhadap korban maupun pelaku.
Efrida menjelaskan, korban dan pelaku masih di bawah umur. Kasus tersebut saat itu sudah mengarah ke perdamaian yang ditangani oleh Unit PPA Polres Madina.
“Tugas kami sudah selesai soal pendampingan korban dan pelaku kasus cabul kategori persetubuhan. Tapi, apabila masih dibutuhkan oleh pihak keluarga, kami tetap siap,” ujarnya, mengutip Waspada.co.id.
Terkait perdamaian, ibu korban mengaku siap menerima hal tersebut, tapi sampai hari ini tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku. (RSL)