7 Bulan Pascapelantikan, Jaminan Kepala Desa di Inspektorat Masih Tahap Inventarisasi

Panyabungan (Hayuaranet) – Memasuki tujuh bulan pascapelantikan, harta jaminan yang diserahkan calon kepala desa petahana yang ikut dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2022 lalu ternyata masih tahap inventarisasi dan belum ada satu pun yang dilelang. Hal serupa juga berlaku bagi peserta Pilkades 2023.

Demikian disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjawab konfirmasi tertulis Hayuaranet. “Sampai saat ini Inspektorat masih dalam proses inventarisasi data seluruh kepala desa mulai tahun 2015-2023,” kata Inspektur Rahmad Daulay sebagaimana tertuang dalam surat jawaban konfirmasi, Selasa (31/10).

Lebih lanjut, Inspektur Rahmad menerangkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat peringatan pertama terhadap seluruh temuan kepala desa, termasuk yang telah menyerahkan jaminan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) sebagai syarat pencalonan kepala desa.

Surat peringatan itu, lanjut Rahmad, akan disampaikan sebanyak tiga kali bagi kepala desa yang tidak mengindahkan. Setelah itu, pihaknya akan bekerja sama dengan jaksa pengacara negara dan/atau kuasa hukum Pemkab Madina untuk melakukan pemanggilan. “Apabila langkah ini juga tidak berhasil, maka akan dilakukan penyerahan kepada pihak KPKNL untuk dilakukan proses lelang,” jelasnya.

Meski demikian, Rahmad tak menjelaskan secara rinci waktu penyerahan surat pemanggilan terhadap para kepala desa. Sementara untuk cakades yang menyerahkan jaminan sebagai syarat mengikuti Pilkades 2023, Rahmad juga tidak memberikan informasi detail batas waktu penebusan jaminan.

Untuk diketahui, Pemkab Madina mengeluarkan peraturan bagi petahana yang terdaftar sebagai calon kepala desa untuk Pilkades 2022 dan Pilkades 2023 harus menyerahkan SKBT. Bagi kepala desa yang ada temuan diharuskan menyerahkan jaminan untuk mendapatkan surat tersebut. Berdasarkan keterangan inspektur, tidak ada batas minimal temuan sehingga dipastikan setiap ada temuan sekecil apapun harus diserahkan jaminan.

Sesuai penjelasan Rahmad, untuk Pilkades 2022 ada sembilan kepala desa yang menyerahkan jaminan. Sementara untuk Pilkades 2023 terdapat 88 calon kepala desa yang harus menyerahkan jaminan sebagai syarat mendapatkan SKBT.

Langkah penyerahan jaminan ini diambil Inspektorat Madina berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 141/1022/K/Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. (RSL)

 

Mungkin Anda Menyukai